Breaking News

Buku

Jimly Asshiddiqie: Jika Tersinggung, SBY Bisa Lapor Polisi

Kalau SBY tersinggung lalu mau bawa ke pengadilan, bisa saja tapi sebagai pribadi, dan delik penghinaan adalah delik aduan.

Editor: Fransina Luhukay
JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pribadi bisa saja melapor kepada pihak yang berwajib jika merasa tersinggung nasihat-nasihat untuknya dibuka ke publik.

"Presiden sebagai institusi tidak bisa tersinggung. Sesuai putusan MK, kalau dia tersinggung ya itu hanya perasaan pribadi, bukan institusi. Kalau dia tersinggung lalu mau bawa ke pengadilan, bisa saja tapi sebagai pribadi, dan delik penghinaan adalah delik aduan. Jadi, pribadi SBY harus mengadu ke Polri, baru bisa diproses oleh polisi," ujar Jimly, Sabtu (26/5/2012).

Jimly dimintai tanggapan mengenai buku terbaru Adnan Buyung Nasution "Nasihat untuk SBY" yang diluncurkan Jumat (24/5/2012) sore. Buku tersebut berisi nasihat dan pertimbangan Adnan Buyung sebagai anggota Wantimpres. Seperti diketahui UU Wantimpres melarang anggota Wantimpres membuka nasihat dan pertimbangannya kepada pihak manapun.

Namun, atas nama pertanggungjawaban secara moral, politik, dan hukum kepada rakyat, Bang Buyung --demikian advokat senior itu biasa dipanggil--menuliskan sebagian nasihat dan pertimbangannya untuk SBY.

Menurut Jimly, apapun alasannya Adnan Buyung, tak seharusnya nasihat itu dibuka. Ia melanggar etika dan UU Wantimpres jika hal itu dilakukan.

Lagi pula, tambah Jimly, tanggung jawab kepada rakyat adalah tanggung jawab politik dan bukan tanggung jawab hukum. Biasanya, itu hanya dipakai sebagai jargon politik agar terlihat gagah dan heroik.

Secara hukum, tambah Jimly, Wantimpres dan para anggotanya bertanggung jawab hanya kepada presiden yang mngangkatnya. Wantimpres tidak diangkat oleh rakyat, maka secara moral dan hukum harus tanggung jawab kepada presiden.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved