Sangatta
Konversi Harga Bahan Lantai Kapal Kudungga Masuk Kas Daerah
dana konversi tersebut sudah dibayarkan oleh kontraktor, yaitu PT Palindo Batam, pada Pemkab Kutim pertengahan Juni 2012.
Demikian penjelasaan dari
Kepala Inspektorat Wilayah Pemkab Kutim, Fahruddin. Ia mengatakan dana
konversi tersebut sudah dibayarkan oleh kontraktor, yaitu PT Palindo
Batam, pada Pemkab Kutim pertengahan Juni 2012.
"Sebenarnya dana
itu (konversi, red) sudah diberikan. Tetapi lantai yang dipasang tetap
yang ada sekarang. Awalnya memang direncanakan bahan ulin dengan nilai A
rupiah. Sedangkan pada perkembangannya diganti kayu batang kelapa
dengan nilai B rupiah. Selisih antara harga A dan B itu yang
dikembalikan ke kas daerah," katanya.
Ia mengatakan, bila
dipaksakan harus membuka dan mengganti lantai dengan ulin, dikhawatirkan
akan mempengaruhi komponen yang lain. "Karena itu bahan lantai tetap
kita pertahankan. Semua permasalahan yang ada di Kudungga sudah
dipulihkan semua. Sudah disetor itu semua ke kas daerah," katanya.
Ia
menjelaskan, sebenarnya kualitas dan kekuatan kayu ulin dan kayu batang
kelapa itu tidak berbeda jauh. "Namun waktu itu kayu ulin susah
didapat. Sedangkan pihak ketiga dikejar deadline. Karena itu
dikomunikasikan untuk dilakukan pergantian," katanya.
Fahruddin
menegaskan, seluruh item yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI sudah dipulihkan dan dilengkapi. "Jadi sudah clear
semua. Termasuk denda atas keterlambatan pekerjaan sudah dibayarkan,"
katanya.
Nilai denda keterlambatan sesuai rekomendasi BPK adalah Rp 1.194.400.000. Denda
ini adalah 5% (sesuai klausul kontrak, red) dari nilai proyek.
Perhitungannya, 5% dari Rp 23,888 miliar, yaitu Rp 1,194 miliar.
Sedangkan
nilai konversi bahan lantai yang diserahkan ke kas daerah adalah
sekitar Rp 72 juta. Sedangkan nilai bahan lantai sesuai spesifikasi pada
kontrak adalah Rp 379 juta.
Sebagaimana diwartakan, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 telah menyoroti pengadaan kapal
patroli bernama Kudungga milik Pemkab Kutim.
Beberapa item
pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi pada kontrak. Salah satunya
penggantian bahan lantai dari kayu ulin menjadi batang kelapa. Namun
penggantian bahan ini telah dikomunikasikan kontraktor dengan Pemkab
Kutim.
Awalnya lantai memang direncanakan berbahan ulin. Namun
di Sumatera sulit mencari ulin. Sempat dijajaki penggunaan ulin dari
Kutim, namun juga tidak dilakukan karena jarak yang jauh. Akhirnya
diputuskan memakai batang kelapa yang kualitasnya dinilai bagus.
Pemkab
Kutim pun telah menyurat pada pimpinan PT Palindo di Batam pada tanggal
10 November 2011. Perihal surat bernomor 700/150/ITWILKAB/XI/2011
tersebut adalah denda keterlambatan pekerjaan pengadaan kapal patroli.
Surat
tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Palindo dengan melengkapi
kekurangan pekerjaan, maupun dengan menyatakan kesiapan untuk membayar
denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Kapal Kudungga
milik Pemkab Kutim tersebut tidaklah dihibahkan pada TNI AL. Namun dalam
pengoperasian dilakukan melalui perjanjian kerjasama dengan TNI AL,
terutama dalam pengawakan. Perjanjian bernomor
032/553/HUBKOMINFO-03/PKS/5/II/2011 tertanggal 13 Februari 2011 tersebut
ditandatangani Bupati Kutim dan Danlantamal VI TNI AL.
Pengadaan
kapal patroli Kudungga didanai APBD TA 2009 senilai Rp 16 miliar dan
APBD TA 2010 senilai Rp 8,5 miliar. Pengadaan kapal tertuang dalam Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara Pemkab Kutim dan PT Palindo
tanggal 8 Desember 2009 dengan nilai kontrak Rp 23,888 miliar.