Sidang John Kei Buat Macet Jalan Gajah Mada

Selasa (25/9/2012) Sidang terdakwa John Kei membuat macet ruas jalan Gajah Mada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

zoom-inlihat foto Sidang John Kei Buat Macet Jalan Gajah Mada
KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA
John Refra Kei atau John Kei terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012). Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
JAKARTA, tribunkaltim.co.id- Selasa (25/9/2012) Sidang terdakwa John Kei dalam kasus pembunuhan pengusaha dan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung pukul 10.00 WIB membuat macet ruas jalan Gajah Mada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendaraan yang parkir di depan Pengadilan Jakarta Pusat menjadi penyebab kemacetan tersebut. Selain itu, terlihat beberapa orang polisi dan para pendukung John Kei berjaga-jaga di depan PN Jakarta Pusat.

Sidang John Kei hari ini mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum yang bernama Sait Tetlageni, karyawan PT Sanex Steel. Suasana persidangan John Kei sendiri dijaga ketat oleh polisi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Sementara itu, di luar ruangan pasca persidangan terjadi keributan kecil antara pendukung John Kei yang berada si dalam area pengadilan dengan massa yang mengatasnamakan keluarga yang pernah disakiti oleh John Kei. John Kei sendiri didakwa sebagai otak pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel dan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu.

Pada persidangan sebelumnya JPU mendakwa John Kei dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) point 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved