John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Mengamuk

Jaksa Penuntut Umum Ari Siregar menuntut terdakwa lainnya, masing-masing hanya dua tahun penjara

Editor: Adhinata Kusuma
zoom-inlihat foto John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Mengamuk
KOMPAS
John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012). Agenda sidang kali ini adalah putusan sela dari majelis hakim.
JAKARTA, tribunkaltim.co.id  - John Kei dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun keluarga dari terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono, itu tidak terima.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum Ari Siregar menuntut terdakwa lainnya, yakni Josep Hungan dan Muchlis B Sahab masing-masing hanya dua tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.000.


Tuntutan jaksa ini sontak membuat keluarga John kei yang hadir di ruang sidang meluapkan emosi mereka. "Hey jaksa, kau membaca tuntutan itu berdasarkan apa," teriak salah satu keluarga John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2012).


Melihat adanya indikasi penyerangan terhadap jaksa, polisi yang berjaga-jaga langsung membawa semua keluarga John Kei turun ke halaman pengadilan. Sementara itu para jaksa penuntut umum langsung diamankan ke salah satu ruangan.


Kericuhan ternyata tidak berakhir di ruang sidang. Puluhan simpatisan John Kei yang tidak terima dengan putusan Jaksa penuntut umum dan langsung terlibat bentrokan kecil dengan petugas yang hendak membubarkan mereka.


Beberapa kali terdengar suara tembakan polisi di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Tembakan tersebut dilepaskan oleh petugas untuk membubarkan simpatisan John Kei yang terlihat masih berkerumun.


Tidak ada korban luka ataupun tewas dalam peristiwa ini. Namun hingga sore polisi masih berjaga-jaga di depan pengadilan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved