Pembebasan Berlarut-larut, Pemilik Lahan di Kenyamukan Kecewa
Berlarut-larutnya proses pembebasan lahan kawasan Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, membuat para pemilik surat tanah geram.
SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Berlarut-larutnya proses pembebasan lahan kawasan Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, membuat para pemilik surat tanah geram.
Informasi yang diperoleh Tribun, mereka berencana untuk membatalkan penjualan lahan ke Pemkab Kutim.
Salah seorang pemilik lahan, Rabu (26/2/2014), mengatakan warga sudah bermusyawarah dan cenderung memilih untuk membatalkan penjualan lahan kepada Pemkab Kutim.
"Kemungkinan awal Maret nanti akan ada pernyataan resmi atas nama bersama. Hal ini kami lakukan karena proses pembebasannya sudah berlarut-larut dan melewati batas waktu," kata sumber Tribun tersebut, Rabu (26/2).
"Yang jelas, kalau penjualan ke Pemkab Kutim batal, kami berhak untuk menjual kepada siapa saja, termasuk pihak swasta," katanya. Adapun sebagian warga yang sudah menerima panjar mengatakan bakal melihat aturan. Terutama karena mereka menganggap yang "wanprestasi" adalah Pemkab Kutim.
Sebelumnya, Kepala Subdit Tipikor Polda Kaltim, AKBP Ahmad Sulaiman, mengatakan pihaknya belum mendengar informasi tentang sikap para pemilik surat tanah di Kenyamukan tersebut.
"Kami belum mendengar informasi tersebut. Yang jelas, lahan itu awalnya milik negara. Ketika tahap penunjukan untuk pembangunan pelabuhan belum ada surat, maka statusnya tetap milik negara dan bisa dimanfaatkan. Masalahnya, banyak surat tanah yang baru dibuat setelah ada penunjukan dan tetap dibayarkan," katanya.
Belum lama ini, penyidik Subdit Tipikor Polda Kaltim telah memeriksa puluhan warga yang memiliki surat kepemilikan lahan dan lahannya sudah dipanjar Pemkab Kutai Timur untuk dibebaskan. Pemeriksaan dilaksanakan di Mapolres Kutim. Sebagian bahkan berlanjut di Mapolda Kaltim.
AKBP Ahmad Sulaiman mengatakan pemeriksaan puluhan warga tersebut sebagai langkah melengkapi berkas perkara sekaligus menjadi bahan perhitungan kerugian negara.
Penyidik hingga saat ini masih menunggu rampungnya audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap masalah pembebasan lahan kawasan Kenyamukan.
"Untuk perhitungan kerugian negara, dari sisi akuntansi, harus dihitung secara detail berapa nilai pembebasan untuk satu per satu pemilik lahan. Jadi setiap pemilik harus diperiksa," katanya. Perhitungan tidak bisa digeneralisir atau "dipukul rata".
Hasil audit BPKP tersebut akan menjadi acuan dalam pemeriksaan para tersangka dalam kasus tersebut, sekaligus potensial menjadi bukti setelah memasuki tahap peradilan. Saat ini Subdit Tipikor sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu ISM, KS, AR, dan ER.
Meskpun audit BPKP masih berlangsung, penyidik mengatakan sudah memiliki bukti awal yang kuat dalam penetapan keempat tersangka. "Bukti awal yang kami dapatkan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Adapun proses audit sebagai langkah untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Audit ini merupakan audit kedua setelah audit investigatif dalam fase penyelidikan. "Dalam proses audit kedua ini, kami masih harus memastikan dengan pengecekan di lapangan. Lebih cepat selesai, lebih bagus. Adapun audit investigasif saat masa penyelidikan sifatnya menghitung total loss," katanya. Saat itu audit investigatif mencatat total loss Rp 11,2 miliar.
Pengecekan kembali di lapangan diperlukan karena diketahui sudah pernah terbit sertifikat dan segel sebelum penunjukan lokasi untuk dibebaskan. Bahkan ada segel yang terbit sejak 1993. Karena itu diperlukan penelaahan kembali secara teknis.