Pembebasan Berlarut-larut, Pemilik Lahan di Kenyamukan Kecewa
Berlarut-larutnya proses pembebasan lahan kawasan Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, membuat para pemilik surat tanah geram.
Tentang potensi kerugian negara, Ahmad mengatakan terdapat dua hal teknis. Pertama, adanya selisih harga alias mark up dalam pembebasan. Kedua, terbitnya "segel palsu" di daerah yang dibebaskan pemerintah.
Ketika berstatus tanah negara, maka penggantian berbagai komponen di atas lahan seharusnya berpola ganti rugi tanam tumbuh. Namun karena terbit segel di atas tanah negara, maka posisinya menjadi milik pribadi.
"Bilamana pada saat penunjukan lokasi belum ada surat tanah, maka itu adalah tanah negara. Dan yang berlaku adalah ganti rugi tanam tumbuh. Sedangkan yang terjadi, saat penunjukan tidak ada surat tanah, namun setelah penunjukan terbit begitu banyak surat tanah," katanya.
Sumber Tribun di Polda Kaltim mengatakan, pihak BPKP juga meminta polisi melakukan pengecekan kembali kepada para masyarakat penerima, apakah uang diterima secara utuh atau tidak," katanya. Pihak Polda menilai, ada mekanisme yang salah dalam pembebasan maupun pembayaran lahan. (*)