Hari Buruh

Upah Buruh di Bulungan Masih di Bawah UMK

Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Wilayah Kabupaten Bulungan menggelar orasi di depan Kantor DPRD

Editor: Sumarsono
zoom-inlihat foto Upah Buruh di Bulungan Masih di Bawah UMK
muhammad arfan/tribunkaltim
Puluhan buruh Kabupaten Bulungan menggelar aksi unjukrasa memperingati Hari Buruh, 1 Mei

TANJUNG SELOR, tribunkaltim.co.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Wilayah Kabupaten Bulungan menggelar orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Bulungan memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Kamis (1/5).

Aksi ratusan buruh mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, yang juga mengerahkan kendaran pengurai massa, seperti mobil water canon.

Peringatan May Day tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta keseriusan penegakan aturan yang telah disepakati, perihal pemberian hak-hak oleh perusahaan kepada buruh, terutama hal pemberian upah.

Buruh menuntut agar perusahaan agar tidak mempekerjakan hanya 16 hari dalam sebulan. Berdasarkan upah harian sebesar Rp 83 ribu jika dikalkulasikan dengan 16 hari kerja, totalnya upahnya tidak mencapai UMK.

"Mereka menerapkan upah itu Rp 83 ribu per hari, tetapi hanya dipekerjakan selama 16 hari perbulan. Artinya, ketika 83 ribu dikali 16, hasilnya tetap tidak mencapai UMK. Padahal dalam hal ini yang kita tuntut adalah KHL (Kebutuhan Hidup Layak)," ujar Agustinus, perwakilan buruh dalam orasinya.

Sementara sejumlah orator lainnya mengungkapkan, jika ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya pemerintah harus memperhatikan upah. Karena upah merupakan indikator penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Harapan buruh untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Bulungan harus terhenti, lantaran tak hadir bersamaan dengan anggota DPRD lainnya, karena berkenaan dengan hari libur nasional.

Kepala Bagian Humas DPRD Kabupaten Bulungan, Datu Buyung yang ditemui di lokasi orasi berjanji akan menyampaikan segala tuntutan buruh kepada ketua DPRD nantinya. Tetapi dengan syarat tuntutan tersebut dilayangkan dalam bentuk dokumen atau surat resmi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved