Pemindahan Trase Jalan Nasional
Kementerian PU Minta Data Konstruksi Jalan di Penajam Paser Utara
Sampai sekarang jalan nasional tersebut belum bisa dipindahkan, karena belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Penulis: Samir | Editor: Fransina Luhukay
PENAJAM, tribunkaltim.co.id -Pemindahan trase jalan nasional depan kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sampai sekarang belum dilaksanakan. Meskipun sudah dilakukan pembangunan jalan dengan dua jalur, namun sampai sekarang jalan nasional tersebut belum bisa dipindahkan, karena belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum PPU, Andi Dahrul menjelaskan, sebelum pemindahan trase jalan nasional, harus terlebih dahulu memintan persetujuan dari Kementerian PU yang merupakan pemilik jalan tersebut. Ia mengaku sudah mengajukan surat untuk pemindahan trase jalan nasional, namun belum mendapat persetujuan karena ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.
Ia menjelaskan, syarat utama yang harus dipenuhi adalah Dinas PU diminta untuk membuat data mengenai jalan yang akan dibangun. Data tersebut meliputi kapan jalan tersebut mulai dibangun serta konstruksi.
"Kemudian data mengenai jalan nasional yang masih digunakan saat ini juga harus dihitung termasuk konstruksinya. Nantinya data jalan yang kami bangun dengan data jalan nasional harus cocok termasuk konstruksi yang digunakan. Karena nantinya Kementerian PU akan menghibahkan jalan nasional yang ada, dan begitu juga dengan Pemkab PPU juga akan menghibahkan jalan tersebut menjadi jalan nasional meskipun dibangun menggunakan dana APBD," jelas Dahrul.
Dahrul menyatakan, untuk melengkapi data tersebut tim yang dibentuk telah melakukan perhitungan dan diharapkan dua bulan mendatang data itu sudah bisa diserahkan kepada Kementerian PU, dan sudah mendapat persetujuan untuk memindahkan trase jalan itu.
Dahrul mengaku, pemindahan trase jalan depan kantor bupati sampai kantor DPRD itu sudah mulai dikerjakan sejak periode pertama Bupati Yusran Aspar. Kemudian pembangunan tersebut dilanjutkan lagi periode bupati berikutnya namun sampai sekarang belum bisa dipindahkan.
Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian PU nantinya, maka pembangunan jalan tersebut sudah bisa dilanjutkan lagi. Apalagi jalan tersebut juga masuk dalam proyek multiyears tahap pertama dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD PPU. Mengenai anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan jalan tersebut, Dahrul belum bisa memastikan.
Bukan hanya itu tambahnya, permasalahan pembebasan lahan juga tidak ada kendala. Karena ada lahan yang sampai sekarang belum dibebaskan, namun pemiliknya tidak menjadi masalah dengan ganti rugi yang akan diberikan pemerintah. "Pemilik lahan sudah setuju tinggal kapan akan dilakukan pembayaran ganti rugi. Memang masih ada lahan yang belum dibebaskan, tapi bukan menjadi kendala," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kondisi jalan tersebut yang sudah mengalami kerusakan, Dahrul mengatakan, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan.
Sementara mengenai keberadaan SPBU yang berada diujung jalur dua jalan nasional tersebut, Dahrul mengatakan juga tidak menjadi masalah. Karena pemilik SPBU akan memindahkan jalan masuk kendaraan, sehingga tidak lagi terjadi antrean kendaraan sampai di jalan raya saat antre BBM.