Jero Wacik Tersangka
Modus Korupsi Diduga Jero Gelar Rapat-rapat Fiktif
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, modus korupsi yang dilakukan Jero adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional
JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan pemerasan terkait dengan kewenangannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, modus korupsi yang dilakukan Jero adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
"Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar, nah untuk mendapatkan dana yang lebih besar daripada yang dianggarkan kemudian dimintalah dilakukan kepada orang di kementerian itu," kata Bambang dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu dengan mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.
"Sebagai contoh adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kickback (pemberian) dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan, misalnya seperti itu. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tetentu," kata Bambang.
Menurut dia, nilai uang yang diduga dikorupsi Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP yang mengatur soal dugaan pemerasan. Namun Bambang belum mengungkapkan pihak mana saja yang diduga diperas Jero.
Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar DOM.
Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.
Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.