Berita Nasional Terkini
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU
Purbaya bantah Prof Didik J Rachbini, tegaskan penempatan dana Rp200 triliun ke bank Himbara tak langgar UU.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik yang dilontarkan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, P.hD.
Kritik tersebut terkait penempatan dana negara sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Didik menilai kebijakan tersebut melanggar undang-undang.
Namun, Purbaya membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa langkah tersebut sah secara hukum.
Baca juga: Keputusan Menkeu Kucurkan Rp 200 Triliun ke Himbara Dikritik, Prof Didik: Langgar Konstitusi dan UU
Ia menyebut bahwa penempatan dana pemerintah ke perbankan bukanlah hal baru dan pernah dilakukan sebelumnya.
“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah,” ujar Purbaya di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).
Penempatan Dana Bukan Perubahan Anggaran
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan dana dari Bank Indonesia ke bank-bank Himbara.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mempercepat perputaran uang dan mendukung pemulihan ekonomi.
“Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan pada September 2008 dan Mei 2021 tanpa menimbulkan persoalan hukum.
“Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” sambung Purbaya.
Baca juga: Dapat Gelontoran Dana Rp 200 Triliun, Dirut Bank BUMN Pusing
Seperti diketahui, dana sebesar Rp200 triliun tersebut disalurkan ke lima bank Himbara, yaitu, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perbankan nasional.
Isi Kritik Didik J Rachbini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.