DPRD Bontang Soroti RUPS PT BME

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar komisaris dan direksi PT Bontang Migas Energi (BME), mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Bontang.

Editor: Sumarsono

BONTANG, tribunkaltim.co.id - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar komisaris dan direksi PT Bontang Migas Energi (BME), mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Bontang. Pasalnya, sejak didirikan tahun 2012 lalu, PT BME yang notabene adalah perusahaan daerah (Perusda) tidak pernah berkordinasi atau pun melaporkan hasil RUPS-nya kepada DPRD.

Hal ini dinilai bertentangan Perda Kota Bontang, nomor 2/2012, tentang pendirian PT BME yang didalamnya mengatur soal kewajiban Pemkot Bontang, selaku pemegang saham berkoordinasi dengan DPRD setiap menggelar RUPS.

"Ini pelanggaran terhadap Perda. Karena ternyata sejak didirikan tahun 2012, PT BME sudah berkali-kali melaksanakan RUPS, tapi tidak sekalipun berkoordinasi dengan DPRD," ujar Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, saat menggelar rapat evaluasi dengan managemen PT BME, Rabu (22/10).

Ia mengungkapkan, sesuai informasi dari perwakilan PT BME, sejak didirikan tahun 2012, Pemerintah selaku pemegang saham PT BME sudah 11 kali meggelar RUPS. Rapat pengambilan kebijakan tersebut antara lain dilakukan pada kurun 2012 sebanyak 6 kali, tahun 2013 sebanyak 4 kali dan sebanyak 1 kali tahun 2014. Namun dari 11 kali RUPS, tidak pernah sekalipun Pemerintah atau pun jajaran managemen PT BME melakukan koordinasi kepada Komisi II DPRD, yang membidangi masalah ekonomi pembangunan.

"Sangat kita sayangkan karena dalam pasal 9 ayat 10, Perda PT BME, secara tegas jelas diatur kewajiban Pemerintah selaku pemegang saham berkordinasi dengan DPRD setiap menggelar RUPS," papar Ubayya.

Karenanya, guna menghindari adanya persoalan hukum dikemudian hari, Komisi II DPRD Bontang beranggotakan, Nursalam, Ma'ruf Effendi, Arif, Taqbir Ali dan Suwardi, berencana memanggil Walikota Bontang Adi Darma, selaku pemegang saham. Pemanggilan ini diperlukan guna meminta penjelasan atas pelaksanaan RUPS PT BME tanpa koordinasi dengan DPRD.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil Walikota selaku pemegang saham untuk membicarakan soal pelaksanaan 11 RUPS itu," katanya.

Selain memanggil Walikota, Anggota Komisi II DPRD dari Fraksi Golkar, Nursalam juga mengusulkan perlunya dilakukan pemanggilan terhadap Direktur PT BME Syamsul Bahri. Selaku Direktur, Syamsul dinilai cukup berperan besar dalam setiap pelaksanaan RUPS, termasuk pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan kepada PT BME saat didirikan tahun 2012 silam.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved