UMK Samarinda Ditetapkan Rp 2.156.889.
Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2015 sebesar Rp 2.156.889.
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Setelah melalui rapat perundingan yang cukup alot dan berulang-ulang, Dewan Pengupahan Kota Samarinda pada rapat Rabu (12/11/2014) di Kantor Disnaker Samarinda akhirnya menyepakati angka Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2015 sebesar Rp 2.156.889.
Angka UMK ini sama persis dengan angka KHL yang ditetapkan Depeko berdasarkan hasil survei di 5 pasar tradisional yang menjadi sampel di Kota Samarinda.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Sucipto Wasis memastikan bahwa rapat pembahasan UMK sudah final dan angka UMK sudah diputuskan sebesar angka KHL Rp 2.156.889. (*)
Naiknya UMK di Samarinda telah di setujui berbagai pihak. Apa saja yang membuat pihak-pihak terkait menyepakati UMK menjadi Rp Rp 2.156.889. Simak terus beritanya edisi cetak TRIBUN KALTIM, Kamis (12/11/2014). Serta Follow @tribunkaltim dan like facebook tribunkaltim.