16 Desember, Buang Sampah Diluar Jadwal akan Disidang

Khusus untuk tanggal 16 Desember nanti warga yang terjaring akan melakukan sidang, dan semua keputusan ada di hakim.

TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Sampah yang menghiasi pohon dan pagar rumah warga masih banyak ditemui di Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Budaya membuang sampah tepat waktu masih menjadi masalah di Balikpapan ini. Kamis (11/12), Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman (DKPP) Kota dibantu instansi terkait kembali menggelar razia. Tak sedikit warga yang terjaring razia kemarin.

Kamis (11/12) pagi petugas yang berasal dari berbagai instansi seperti Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Satpol PP, Kepolisian, dan Kodim tampak berjaga-jaga di depan bak sampah belakang SMAN 5 Balikpapan. Tidak seperti razia lainnya, para petugas berjaga sambil menikmati es kelapa. Satu persatu warga terjaring dari razia sampah tersebut.

Reza (24) salah satunya, warga jalan Ruhui Rahayu Blok H1 No 7 RT 22 Balikpapan Selatan ini terlihat pucat saat para petugas gabungan memberhentikan sepeda motornya. Reza melempar sampah dengan bungkus plastik hitam pukul 10.45. Pria yang menggunakan topi serta baju kaos loreng hitam putih ini mengaku saat itu ingin membeli makan siang, sekalian buang sampah.  Ia mengaku bahwa tidak tahu jam peraturan buang sampah. Padahal peraturan buang sampah terlihat dengan jelas berada di samping bak sampah tersebut.

Lailatul Nikmah, Staf Wasdal DKPP Kota Balikpapan menjelaskan razia ini dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan. Salah satu peraturan tersebut dilarang membuang sampah di TPS pada jam 06.00-18.00 wita. "Kami melakukan razia ini diberbagai lokasi, diantaranya di belakang SMAN 5, SMKN 3, dan daerah perumahan BDS. Razia ini keliling, jadi kita lakukan juga keliling," katanya saat ditemui Tribun.

Laila menjelaskan sudah sekitar 22 warga yang terjaring dalam razia pagi ini. "Razia ini dilaksanakan selama empat hari mulai dari kemarin tanggal 10, 11, 12 dan 16 Desember. Khusus untuk tanggal 16 nanti warga yang terjaring akan melakukan sidang, dan semua keputusan ada di hakim," ujar Laila.

Dalam razia tersebut identitas warga yang terjaring akan ditahan, dan dikembalikan pada saat usia melakukan sidang, razia ini dilakukan mulai pukul 07.00-12.00 siang.  Selama dua hari ini,  sudah terjaring sebanyak 75 warga. Rata-rata warga yang tejaring selalu beralasan tidak tahu peraturan jam buang sampah. "Menurut saya, itu hanya  alasan mereka saja, karena sudah jelas tertera peraturan membuang sampah di sekitar TPS. Selain itu, sosialisasipun sudah sering dilakukan dengan Ketua RT, sehingga mereka (ketua RT) mengimbau ke warganya," beber Laila.

Ia menjelaskan kebanyakan warga yang membuang sampah warga sekitar. Dalam razia ini pula terjaring satu orang dengan membuang limbah bangunan di TPS tesebut, padahal limbah seharusnya dibuang langsung ke TPA. "Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta," kata Laila. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved