Sabtu, 25 April 2026

Sengketa SMAN 10 Samarinda

Soal SMAN 10, Pemprov Kaltim Yakin Menang atas Gugatan Yayasan Melati

Diketahui, Yayasan Melati menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, yang mencabut SK Gubernur Kaltim terdahulu, yang dikeluarkan 1994 silam.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemprov Kaltim yakin menang atas gugatan yang dilayangkan Yayasan Melati yang kini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Diketahui, Yayasan Melati menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, yang mencabut SK Gubernur Kaltim terdahulu, yang dikeluarkan 1994 silam.
Diketahui, SK Tahun 1994 ini berisi perjanjian kerjasama antara Kanwil Departemen Pendidikan  dan Kebudayaan Kaltim (sekarang Dinas Pendidikan), bersama Yayasan Melati, terkait peningkatan mutu pendidikan.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengungkapkan, dulunya, Yayasan Melati tersebut didirikan oleh tokoh-tokoh Kaltim, termasuk pejabat-pejabat di Pemprov Kaltim.
“Tapi belakangan semua orang Pemprov dikeluarkan, dan diisi orang-orang baru,” kata Awang.
Kemudian, kata Awang, Yayasan Melati mendirikan sekolah lain di atas lahan Pemprov tersebut. “Kemudian muncullah konflik. SMA kita (SMAN 10) yang harusnya asrama gratis, ini malah bayar,” sebutnya.
Menurut Awang, ada indikasi upaya menggelapkan aset milik daerah yang dilakukan Yayasan Melati.
“Dengan berat hati ya saya tandatangani SK pencabutan, SK Gubernur 1994 lalu itu. Kita yakin menang, karena itu memang aset daerah, bukan aset yayasan,” pungkas Awang. (*)
 
 
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved