Kurangi Kecurangan Pedagang, Disperindagkop Lakukan Uji Tera Timbangan

Kegiatan sidang tera ulang dilakukan delapan anggota terdiri dari Disperindgakop Kaltim, Satpol PP, dan ahli reparasi timbangan.

Penulis: Nevrianto |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Petugas dari Disperindag Kota Samarinda menggunakan palu melakukan tera ulang timbangan sejumlah alat ukur, takar,timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pedagang pada sidang tera ulang di Pasar Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir Samarinda, Senin (9/2/2015). Sidang tera ulang dilakukan UPTD Metrologi Disperindagkop Kaltim dilakukan serentak di 10 wilayah kota/kabupaten di Kaltim dan Kaltara mulai 2 Februari sampai 9 bulan ke depan. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada yang berbeda dari aktivitas Pasar Sungai Dama. Biasanya, di halaman depan pasar yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda Ilir ini dipenuhi kendaraan yang parkir dan di sisi kanan tampak tenda penjual.

Namun, pada Senin (9/2/2015), sejumlah petugas tera dari UPTD Metrologi Disperindagkop Provinsi dan Disperindagkop Samarinda mendata para pedagang pasca pemeriksaan dan uji tera timbangan pada sidang tera ulang di Pasar Sungai Dama.

Kegiatan sidang tera ulang dilakukan delapan anggota terdiri dari Disperindgakop Kaltim, Satpol PP, dan ahli reparasi timbangan.

Para pedagang sayur, buah, ikan, bahkan pedagang emas yang menggunakan alat timbangan pegas menjadi sasaran tera ulang.

Kasi Metrologi Legal Bidang Perdagangan Disperindag Kota Samarinda Agni Kasmaranwati mengatakan, sasaran sidang tera ulang supaya para pedagang tertib dan mengurangi kecurangan. (BACA: Disperindagkop Larang Peredaran Apel Gala dan Granny Smith)

''Selama dilakukan pertama hari ini di Pasar Sungai Dama ada 60 timbangan diperiksa .Mereka sadar setelah diberi undangan dan imbauan untuk melakukan tera. Sebelumnya sidang tera dilakukan di Pasar Sungai Dama, Kedondong, dan Ijabah. Setelah ini Pasar Rahmat,'' katanya.

Ia melanjutkan masing-masing biaya pemeriksaan uji tera timbangan dikenakan biaya tera bayar tergantung jenis timbangannya mulai dari Rp 4.000 sampai Rp 37.500. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved