Aparat Kampung di Kabupaten Berau Kesulitan Rekrut Pegawai
Pemkab Berau mengancam tidak akan mencairkan ADK jika aparat kampung tidak menyusun Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB -Pemkab Berau dan pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk setiap kampung. Anggaran itu dikelola oleh aparat kampung dalam bentuk Alokasi Dana Kampung (ADK).
Bupati Berau Makmur HAPK mengatakan, setiap pemerintahan kampung mendapat anggaran rata-rata Rp 3 miliar. "Selain mendapat ADK yang di atas 1 miliar, pemerintah kampung juga mendapat dana bagi hasil pendapatan daerah, jadi kalau dihitung-hitung satu kampung mendapat Rp 3 miliar," ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Berau mengancam tidak akan mencairkan ADK jika aparat kampung tidak menyusun Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, Makmur berulangkali menyampaikan pesan agar aparat kampung menyusun laporan ADK agar tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari.
Pemkab Berau melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK), M Dakri mempersilakan aparat kampung untuk merekrut pihak ketiga yang dianggap mampu mengelola keuangan kampung.
Persoalnnya, hingga kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kampung hingga saat ini belum disahkan oleh DPRD Berau. Padahal, raperda itu menjadi salah satu dasar bagi aparat kampung untuk merekrut pegawai, khususnya sekretaris kampung yang mengelola ADK.
Karena itu, Anshori, Kepala Kampung Labanan Makarti meminta Pemkab Berau agar segera mengesahkan raperda kampung. "Kami meminta Pemkab dan DPRD Berau agar segera mengesahkan raperda kampung, karena kami tidak bisa merekrut pegawai, terutama sekretaris kampung untuk membantu kami membuat laporan ADK," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna di DPRD Berau pada 31 Desember 2014 lalu, Pemkab Berau menyampaikan beberapa raperda, salah satunya raperda pembentukan kapung. Menurut Informasi yang dihimpun Tribun, raperda tersebut masih dalam pembahasan oleh badan legislasi.