Peredaran Narkoba
Tak Cukup Bukti, Oknum Polisi Tersangka Kasus Sabu Dilepas
Ys dilepaskan karena hingga berakhirnya waktu penangkapan selama 6x24 jam, tidak ditemukan alat bukti tambahan
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Penyidik Polres Nunukan, Kamis (19/2/2015) akhirnya melepaskan Ys, oknum anggota Polres Nunukan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Ys dilepaskan karena hingga berakhirnya waktu penangkapan selama 6x24 jam, tidak ditemukan alat bukti tambahan yang membuktikan peran Ys sebagai bandar narkoba. Penetapan Ys sebagai tersangka berawal dari pengakuan dua orang tersangka pengedar narkoba, Aa (37) dan Bp (22) yang ditangkap Polisi pada Kamis (12/2/2015), di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Dari pengakuan keduanya, mereka membeli sabu-sabu sebanyak lima paket seberat 14,57 gram senilai Rp20 juta dari Ys. (BACA: Oknum Polisi Tersangka Kasus Narkoba di Nunukan Ditangkap)
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi diberikan waktu selama 6x24 jam untuk pembuktian keterlibatan tersangka. Sementara hingga berakhirnya waktu penangkapan dmaksud, polisi hanya mengantongi satu alat bukti berupa keterangan dua tersangka sebelumnya.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan urine namun negatif. Sedangkan pemeriksaan darah dan rambut untuk mendeteksi unsur narkoba di Nunukan belum ada fasilitas,” kata Christian.
Meskipun harus dilepaskan, Ys tetap dalam pemantauan dan pengawasan melekat pihak kepolisian. (BACA: Jejaring dan Sinergi Penting untuk Tangani Narkoba)
Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Panjaitan sebelumnya mengatakan, pihaknya menetapkan Ys sebagai tersangka karena telah ditemukan perbuatan melawan hukum. Hanya saja, penyidik masih kekurangan alat bukti yang mengarah pada peran tersangka sebagai bandar narkoba.
Pihaknya cukup kesulitan mencari petunjuk yang membenarkan adanya transaksi yang melibatkan Ys sebagai bandar. Panjaitan tak menampik, Ys sudah lama dijadikan target operasi kepolisian. Apalagi di kalangan warga Nunukan, nama Ys sudah dikenal sebagai bandar narkoba. (*)