BPJS
Ingat, Juni 2015 Pendaftaran Terakhir BPJS Kesehatan Untuk Badan Usaha
"Dari 5.655 badan usaha tersebut telah tercatat 612.500 orang pekerja," ujar Arief.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Selama tahun 2014, sudah ada 5.655 badan usaha di tiga provinsi, Kaltim, Kalteng, dan Kalsel yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Arief Witjaksono, Kepala BPJS Kesehatan Divre VIII Kalimantan, Selasa (24/2/2015), di kantor BPJS Kesehatan Divre VIII Kalimantan.
"Dari 5.655 badan usaha tersebut telah tercatat 612.500 orang pekerja," ujar Arief.
Pada 2015, BPJS Kesehatan Divre VIII Kalimantan akan menargetkan, Juni 2015 seluruh badan usaha sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. (Baca juga: Perkuat Regulasi, BPJS Divre Kalimantan Gandeng Tiga Kejati)
"Kalau nanti ada badan usaha yang sampai batasnya belum mendaftarkan diri, akan ada regulasi atau sanksi yang dilakukan. Untuk itu, kami mengajak pihak Kejati untuk bekerjasama," jelasnya.
Saat ini, sanksi yang dilakukan BPJS Kesehatan masih berupa persuasif seperti melakukan teguran secara tertulis, atau denda. Namun, Arief menegaskan, jika sampai batas waktu belum melakukan pendaftaran, BPJS Kesehatan berhak menghentikan usaha pelayanan usahanya.
"Mengingat ini bersifat wajib, dan sangat penting. Akan ada tindakan tegas, jika badan usaha tidak mendaftarkan diri," ungkapnya kemudian. (*)