BPJS
Perkuat Regulasi, BPJS Divre Kalimantan Gandeng Tiga Kejati
Tujuan kesepakatan, untuk meningkatkan penyelesaian masalah hukum PTUN baik dalam sidang dan di luar sidang.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan) Divre Regional VIII Kalimantan, hari ini, Selasa (24/2/2015), melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kejari Kalsel, dan Kejari Kalteng.
Tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN), di kantor BPJS Kesehatan Divre VIII Kalimantan, jalan RuhuI Rahayu, nomor 8, Balikpapan Selatan, Kaltim.
Penandatanganan kesepakatan ini, menurut Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (Dirhukomhal) BPJS Kesehatan Pusat untuk mengawali BPJS Kesehatan dalam bidang hukum PTUN. (Baca juga: Ternyata, Kartu BPJS Bisa Aktif Sebelum 7 Hari)
"Tujuan kesepakatan, untuk meningkatkan penyelesaian masalah hukum PTUN baik dalam sidang dan di luar sidang. Seperti meliputi pemberian bantuan hukum, pemulihan, laporan kekayaan, maupun aset suatu badan usaha kepada BPJS Kesehatan selaku pihak pertama," ungkap Purnawarman.
Senada dengan Dirhukomhal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi, menyebutkan, nantinya pihak kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum, dan pengamatan.
"Nanti pihak kejaksaan akan mengawasi sesuai regulasinya," ujarnya kemudian.
Hadir pula, seluruh perwakilan badan usaha di Balikpapan, Samarinda, dan sebagian Kaltara dalam kegiatan tersebut. (*)