BPJS

Perkuat Regulasi, BPJS Divre Kalimantan Gandeng Tiga Kejati

Tujuan kesepakatan, untuk meningkatkan penyelesaian masalah hukum PTUN baik dalam sidang dan di luar sidang.

TRIBUN KALTIM / AMANDA LIONY
Pemberian kenang-kenangan, BPJS Kesehatan Divre Kalimantan kepadaperwakilan Kejati di tiga provinsi di Kalimantan, usai penandatanganan kerjasama. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan) Divre Regional VIII Kalimantan, hari ini, Selasa (24/2/2015), melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kejari Kalsel, dan Kejari Kalteng.

Tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN), di kantor BPJS Kesehatan Divre VIII Kalimantan, jalan RuhuI Rahayu, nomor 8, Balikpapan Selatan, Kaltim.

Penandatanganan kesepakatan ini, menurut Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (Dirhukomhal) BPJS Kesehatan Pusat untuk mengawali BPJS Kesehatan dalam bidang hukum PTUN. (Baca juga: Ternyata, Kartu BPJS Bisa Aktif Sebelum 7 Hari)

"Tujuan kesepakatan, untuk meningkatkan penyelesaian masalah hukum PTUN baik dalam sidang dan di luar sidang. Seperti meliputi pemberian bantuan hukum, pemulihan, laporan kekayaan, maupun aset suatu badan usaha kepada BPJS Kesehatan selaku pihak pertama," ungkap Purnawarman.

Senada dengan Dirhukomhal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi, menyebutkan, nantinya pihak kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum, dan pengamatan.

"Nanti pihak kejaksaan akan mengawasi sesuai regulasinya," ujarnya kemudian.

Hadir pula, seluruh perwakilan badan usaha di Balikpapan, Samarinda, dan sebagian Kaltara dalam kegiatan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved