Breaking News
Selasa, 7 April 2026

Isran Noor Mundur, Pimpinan DPRD Kutim Gelar Sidang Paripurna

Pimpinan DPRD Kabupaten Kutim memutuskan akan menggelar sidang paripurna Senin (2/3/2015), terkait penyampaian surat pengunduran diri Bupati Kutim.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur memutuskan akan menggelar sidang paripurna Senin (2/3/2015), terkait penyampaian surat pengunduran diri Bupati Kutim, Isran Noor, Kamis (26/2/2015).

Anggota Badan Musrawarah (Banmus) DPRD Kutim, Herlan, Jumat (27/2/2015), mengatakan dapat rapat Banmus diputuskan paripurna terkait pengunduran diri Isran akan dilaksanakan Senin. "Karena sudah diagendakan, maka paripurna harus dilaksanakan," katanya.

Namun sidang paripurna tersebut tidak dalam konteks penyampaian pandangan fraksi terhadap masalah mundurnya Isran. Agenda paripurna sebatas pengumuman pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutim.

Hal tersebut juga telah disampaikan Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi, Kamis (30/2/2015), usai menggelar pertemuan dengan pimpinan fraksi, komisi, dan unsur kelengkapan DPRD Kutim.

"Bicara UU, DPRD sebenarnya tidak bisa menerima atau menolak. Kami sebatas mengumumkan di paripurna. Sekiranya kami menerima atau menolak (secara politis), Pak Isran masih bisa langsung mengajukan ke Gubernur. Kalau tidak bisa, langsung ke Mendagri. Mendagri tidak bisa menolak. Hal ini diatur pasal 79 UU 23/2014," kata Mahyunadi. (BACA: Inilah Isi Surat Pengunduran Diri Isran Noor)

Mahyunadi menjelaskan, dalam aturan tersebut, pemberhentian kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Tidak ada proses khusus sebelum paripurna.

Setelah itu, pimpinan DPRD Kutim membuat surat usulan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim, dalam konteks meneruskan surat pengunduran diri Bupati Kutim.

"Kalau kita tidak melakukan proses itu, Gubernur bisa langsung memproses. Atau Mendagri yang proses. Kalau begitu situasinya, DPRD tidak punya pilihan," katanya.

"Kami sampaikan, paripurna tidak membahas lagi soal pengunduran diri Pak Isran ini. Namun hanya mengumumkan," katanya. Setelah itu pimpinan DPRD akan menyurat ke Mendagri melalui Gubernur Kaltim.

Lantas, apakah Isran akan dimintai pertanggungjawaban atas kinerjanya? "Itu yang masih kita kaji. Setahu kami, LKPJ tahunan itu laporan pemerintah daerah, bukan pribadi bupati. Tahapannya juga sudah ada. Yang menyampaikan adalah bupati selanjutnya," katanya.

Paripurna tidak secara otomatis mengangkat wakil bupati menjadi bupati. "Dalam pasal 87 ayat 2 UU 23/2014, pasal 87 ayat 2 disebutkan apabila bupati/walikota berhenti atau diberhentikan, dilakukan berdasarkan UU Kepala Daerah," katanya. 

Namun karena UU pilkada nomor 1 tahun 2015 baru saja terbit, DPRD Kutim akan mengacu pada substansi regulasi tersebut. "Itu yang akan menjadi mekanismenya nanti," katanya.

Pada pasal 88 disebutkan, wakil bupati melaksanakan tugas sehari-hari sampai dilantiknya bupati atau penjabat bupati. "Kita belum tahu aturannya. Yang jelas, pengumuman pemberhentian Pak Isran tidak otomatis dengan pengangkatan Pak Wakil Bupati. Saat Pak Isran dapat SK Mendagri, maka Pak Ardiansyah bakal menjadi pelaksana tugas," katanya.

Sehari sebelumnya, Isran Noor, kepada wartawan, ia mengatakan ingin terus belajar sekaligus menjadi guru. Sehingga ia bisa mengamati sistem kenegaraan secara lebih luas. "Lebih enak melihat dari jauh daripada berada dalam panggung," katanya.

Bukankah ia tetap bisa berkiprah di dunia pendidikan selepas masa jabatan berakhir? "Makanya saya katakan, itu tidak menjadi faktor utama, berhenti karena jadi dosen. Saya mengundurkan diri karena kehendak sendiri saja," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved