Hukum dan Kriminal
Pakai Narkoba, Johansyah Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur telah menetapkan Ardiansyah(38) dan Johansyah (28) sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan.
Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM / SAMIR
Oknum PNS PPU diperiksa penyidik Polres PPU setalah kedapatan mengisap sabu bersama bandar sabu, Selasa (17/3/2015)
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur telah menetapkan Ardiansyah(38) dan Johansyah (28) sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan.
Kapolres PPU AKBP Joudy Mailoor didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suyono mengatakan, Ardiansyah akan dijerat pasal 114 UU Narkoba nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka ini sebagai pengedar karena ditemukan 15 poket sabu," ujar Suyono. (Baca: Sudah 14 Tersangka Narkoba Mendekam di Polres Bulungan)
Sementara untuk Johansyah hanya akan dikenakan pasal 112 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara karena yang bersangkutan masih sekadar pemakai. (*)
Rekomendasi untuk Anda