Kisruh Golkar
Pendukung Ical Sujud Syukur, PTUN Tunda Pengesahan Golkar Kubu Agung
"Allahu Akbar!! ARB!! Allahu Akbar." pekik para kader Golkar pendukung Aburizal Bakrie (Ical) di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hasil putusan PTUN yang menunda SK Kemenkumham menyoal kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono disambut gembira oleh para kader Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie.
"Allahu Akbar!! ARB!! Allahu Akbar." pekik para kader Golkar di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Sontak para pendukung Ical langsung melakukan sujud syukur setelah majelis hakim mengetuk palu sidang.
"Alhamdulilah. Kami bersyukur karena majelis hakim secara sungguh-sungguh memperhatikan yang dijelaskan oleh kuasa hukum kami," ujar Sekjen DPP Partai Golkar kubu ARB, Idrus Marham.Sidang ditunda hingga 9 April 2015 untuk mendengarkan penjelasan dari pihak tergugat.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol kubu Agung Laksono. Melalui keputusan Majelis Hakim ini, kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono ditunda.
Dengan demikian kepengurusan Partai Golkar kembali ke kepengurusan Partai Golkar versi munas Pekanbaru.
"Dengan putusan penundaan ini semua kegiatan yang dilakukan atas surat keputusan tersebut (SK Menkumham) tidak boleh dilakukan." ujar kuasa hukum Partai Golkar kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, setelah persidangan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (1/04/2015).
Menteri Menunggu
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan SK Kemenkumham soal kepengurusan Golkar versi Munas Ancol kubu Agung Laksono.
"Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap untuk menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap SK Menteri yang dikeluarkan," ujar Kepala Biro Humas Kemenkumham, Ferdinand Siagian, saat membacakan pernyataan resmi dari Yasonna, di kantornya, Jakarta, Rabu petang (1/4/2015).
Dalam pernyatannya, Menteri Yasonna tidak akan melakukan tindakan hukum apapun setelah dikeluarkannya penetapan penundaan perkara nomor 62/G/2015/PTUN tersebut.
Yasonna selanjutnya menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.