Hukum dan Kriminal
Berkas Lima Tersangka Brimob Belum Dilimpahkan
Berkas penyidikan lima tersangka anggota Brigadir Mobil Samarinda Seberang, belum dilimpahkan ke penuntut umum (Kejari Samarinda).
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Samarinda Komisaris Besar (Pol) Antonius Wisnu Sutirta menegaskan, berkas penyidikan lima tersangka anggota Brigadir Mobil (Brimob) Samarinda Seberang, belum dilimpahkan ke penuntut umum (Kejari Samarinda).
Mereka diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan insiden selisih paham dengan siswa atlet Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Provinsi Kaltim. Mereka adalah I, M, AM, RS, dan A, ditahan sejak 22 Maret 2015 lalu, di Rutan Polresta Samarinda, masing-masing berpangkat Brigarid Dua (Bripda).
"Masih mendalami proses penyelidikan. Tidak ada pemberian penangguhan penahanan," tegas Wisnu, kepada Tribunkaltim.co, di Samarinda, Provinsi Kaltim, Minggu (5/3/2015). "Belum dilimpahkan tahap I. Masih mendalami," tambahnya. (Baca: Paulus, Korban Pengeroyokan Oknum Brimob Diperiksa Motoriknya)
Insiden selisih paham yang memicu penyerangan hingga mengakibatkan penganiayaan dan pengrusakan asrama atlet II, terjadi Sabtu (21/3/2015) dini hari bulan lalu. Peristiwa itu terjadi dipicu karena saling kebut-kebutan di Jalan M Yamin, Samarinda, Kalimantan Timur.
Insiden pengeroyokan dan penganiayaan siswa SKOI Kaltim, memakan korban. Tiga korban diantaranya, Paulus Reynaldi atlet Karate, Muhammad Aswat atlet tinju dan Alfian atlet Panahan menjadi korban penyerangan. (*)