Narkoba
Beli Sabu-sabu Rp1 Juta, Napi Cuma Dapat Rp 200 Ribu
“Setelah menerima Rp1 juta, Jn membelikan sabu sabu seharga Rp 200 ribu. Sehingga mereka bertanya, kenapa cuma Rp 200 ribu padahal Rp1 juta dikasih?”
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pengungkapan kasus peredaran narkotika yang menyeret enam tahanan, seorang narapidana, dan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara berawal dari kekecewaan saat berlangsung pesta sabu-sabu di Blok A, Kamar 07, Ruang Mapenaling, Minggu (26/4/2015) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kepala Lapas Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan M Nurdin menceritakan, para tahanan dan narapidana itu mengaku memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada Jn, yang merupakan staf registrasi Lapas Nunukan.
Jn lalu membeli sabu-sabu. Secara bergantian, Jn dan rekannya Sh yang merupakan staf perawat di lapas, memasukkan sabu sabu dimaksud ke kamar 07.
Baca juga: Enam Pelaku Mengaku Menghisap Sabu di Lapas Nunukan
“Setelah menerima Rp1 juta, Jn membelikan sabu sabu seharga Rp 200 ribu. Sehingga mereka bertanya, kenapa cuma Rp 200 ribu padahal Rp1 juta dikasih?” katanya, Selasa (28/4/2015) ditemui di ruang kerjanya.
Kekecewaan inipun sampai ke telinga narapidana lainnya di lapas itu.
Informasi kemudian berkembang dan sampai juga ke telinga Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Muhrim.
“Setelah Pak Muhrim mendengar ada laporan begitu, dia langsung melaporkan kepada saya. Waktu itu sudah Minggu sore dilaporkan,” ujarnya.
Atas laporan dimaksud, Nurdin memberikan perintah untuk menggeledah ruangan yang digunakan untuk berpesta sabu sabu, pada esok harinya setelah Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-51 tahun.
“Karena saya mendengar cerita ini, saya khawatir kalau benar. Jadi saya koordinasi dan perintahkan melaporkan kejadian ini ke Kasat Reskoba,” ujarnya.
Nurdin lalu menghubungi Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory, meminta bantuan untuk melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan yang dilakukan di Blok A, Kamar 07 ditemukan alat isap sabu-sabu.
“Dibuat dari pembungkus rokok yang diberikan sedotan kemudian diberikan air supaya tidak menyala. Itu diberikan sabu sabu baru diisap,” ujarnya.
Begitu mendapatkan alat isap dimaksud, petugas lapas lalu mengumpulkan di ruang KPLP, enam tahanan dan seorang narapidana yang diduga terlibat pesta sabu dimaksud.
Dari pemeriksaan yang dilakukan di internal lapas, para tahanan dan narapidana ini mengaku berinisiatif membeli sabu sabu melalui kedua oknum pegawai dimaksud.
Dari keterangan inilah, pihaknya melakukan pemeriksaan urine terhadap Jn dan Sh.
“Menurut pengakuan tahanan dan napi, dua orang ini yang memasukkan bergantian,” ujarnya. (*)