Prostitusi Online
Polisi Bebaskan Artis AA Karena Hanya Sebagai Saksi
Penyidik hanya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mucikari yang mempekerjakan AA, yakni RA (30).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan melepas AA, artis yang tertangkap praktik protitusi di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) malam.
AA dilepas pada Sabtu (9/5/2015) petang setelah menjalani proses pemeriksaan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Audie Latuheru menyampaikan, AA dilepaskan karena dia berstatus saksi.
Penyidik hanya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mucikari yang mempekerjakan AA, yakni RA (30).
"AA sudah keluar tadi," ujar Audie di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015) petang.
Menurutnya, penyidik sampai saat ini belum berencana memanggil artis AA untuk pemeriksaan lanjutan.
"Nanti lah," katanya.

Diberitakan, mucikari berinisial RA dan seorang artis berinisial AA dibekuk oleh petugas Reskrim Polres Jakarta Selatan yang melakukan penyamaran sebagai pelanggan, di sebuah hotel bintang lima kawasan Jaksel pada Jumat (8/5/2015) malam.
Penyidik menetapkan RA sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 296 dan 506 KUH-Pidana yang mengatur tentang penyedia jasa PKS atau mucikari atau germo.
Sementara, artis AA berstatus saksi dan dilepaskan.
Berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, RA telah menjalankan bisnis prostitusi kelas atas ini sejak 2012. Ada lebih 200 perempuan PSK dan gigolo yang menjadi 'koleksi barang dagangannya', termasuk artis dan model.
Sejumlah syarat diterapkan oleh RA bagi calon pengguna jasa perempuan dan gigolo darinya.
Di antaranya, tarif berkisar Rp 80 hingga Rp 200 juta untuk sekali 'main' atau kencan atau short time. Pengguna jasa harus membayar tunai uang muka atau DP sebesar 30 persen dari tarif yang disepakati.
Sisanya, dibayarkan pada hari-H atau sebelum orang tersebut menggunakan jasa atau 'mengeksekusi' perempuan PSK atau gigolo yang dipilihnya.
Syarat lainnya, tempat 'eksekusi' dilakukan di hotel berbintang lima atau kelas A dan dibayarkan sang pengguna jasa. Pelanggan jasa 'esek-esek' dari mucikari RA ini dari mulai kota-kota besar di Indonesia hingga ke luar negeri, seperti Amerika Serikat.
Menurut Audie, saat ini penyidiknya masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami ada atau tidaknya bentuk jaringan dalam praktik bisnis prostitusi yang dipimpin oleh RA ini.
Di antaranya akan memeriksa beberapa orang dari perempuan PSK dan gigolo yang menjadi 'koleksi' RA tersebut. (tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/nasional_twitter-amel_20150509_215821.jpg)