Ijazah Jokowi
Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi
Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, majelis KIP meminta penjelasan lengkap dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan ijazah asli Jokowi
Ringkasan Berita:
- Sidang KIP meminta penjelasan Polda Metro Jaya terkait keberadaan ijazah asli Jokowi. Polda menegaskan seluruh dokumen pendidikan Jokowi berstatus barang bukti dan dikecualikan dari akses publik
- Permohonan informasi tidak dijawab sejak Agustus karena salah alamat ke Humas Mabes Polri, bukan PPID Polda
- Seluruh dokumen, termasuk arsip UGM dan SK terkait akademik, telah disita melalui penetapan pengadilan dan tengah diperiksa dalam penyidikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik mengenai ijazah asli Jokowi kembali memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi di hadapan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) pada sidang sengketa informasi, Senin (17/11/2025).
Sidang ini digelar menyusul permohonan yang diajukan oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang sejak Agustus 2025 tidak mendapatkan respons atas permintaan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, majelis KIP meminta penjelasan lengkap dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah tersebut.
Polemik yang berkepanjangan ini kini menemukan titik terang setelah Polda memastikan bahwa ijazah asli Jokowi dan seluruh dokumen terkait berada dalam penguasaan penyidik karena berstatus barang bukti dalam proses penyidikan.
Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda, Enggan Laporkan Balik Penuduh Ijazah Palsu
Status Dokumen sebagai Barang Bukti
Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka persidangan dengan pertanyaan langsung mengenai keberadaan fisik ijazah milik Jokowi.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh perwakilan Polda Metro Jaya yang hadir dalam sidang.
“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dokumen yang diminta pemohon, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium telah resmi dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.
Karena berada dalam ranah penyidikan, seluruh arsip itu masuk kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Perwakilan Polda kembali menegaskan, “Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian.”
Dengan demikian, meskipun permohonan Bonjowi mengacu pada hak publik memperoleh akses informasi, Polda menekankan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipublikasikan sampai proses hukum selesai.
Permohonan Tidak Dijawab: Polda Jelaskan Penyebabnya
Majelis kemudian menyinggung mengenai tidak adanya respons dari Polda Metro Jaya atas permohonan informasi tanggal 29 Agustus 2025 yang diajukan pemohon.
Polda memberikan klarifikasi bahwa mereka baru mengetahui keberadaan permohonan itu pada 13 November 2025 setelah menerima notifikasi dari Mabes Polri.
Ternyata, permohonan tersebut tidak dikirimkan ke PPID Polda Metro Jaya, melainkan masuk ke Humas Mabes Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250522_Foto-Ijazah-Jokowi.jpg)