Berita Nasional Terkini
Sosok Syamsul Jahidin, Pengacara yang Buat 8 Jenderal Polisi Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil
Berawal dari gugatan Syamsul Jahidin, MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil demi netralitas negara, putusan dibacakan 14 Nov 2025.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri. Sebelumnya gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menyoroti dwifungsi Polri dan ketidakadilan terhadap warga sipil.
- Polri kini menunggu kajian pokja untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Syamsul Jahidin, pengacara konstitusional asal Mataram, sukses menorehkan sejarah di Mahkamah Konstitusi.
Lewat uji materi yang diajukan, MK resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Langkah Syamsul dianggap membuka jalan bagi penegakan prinsip netralitas aparatur negara dan keadilan bagi warga sipil.
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Respons Istana, Polri, dan DPR
Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025), seperti dilansir Kompas.com.
Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.
Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Setyo Budiyanto
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Panca Putra Simanjuntak, Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
- Komjen Pol Nico Afinta, Sekjen Menteri Hukum
- Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Wakil Kepala BSSN
- Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Baca juga: Rekam Jejak Arsul Sani, Hakim MK Dilaporkan soal Dugaan Ijazah Palsu
Kapolri Disebut Tunggu Kajian Pokja
Polri belum memastikan apakah akan menarik sejumlah anggotanya yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan polisi aktif mengisi jabatan sipil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251117_Penggugat-UU-Polri.jpg)