Selasa, 7 April 2026

Kasus Korupsi

Tangan Mantan Dekan Fahutan Unmul Ini Gemetaran

Hal ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penelitian Rp 2,7 miliar bantuan dari PT Tubalindo dan PT Berau Coal pada 2012.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul Chandra Dewana Boer. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ruang Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof Dr Masjaya di lantai 3, Kampus Gunung Kelua Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (11/5/2015), mendadak ramai dengan kedatangan empat orang tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Samarinda.

Hal ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penelitian Rp 2,7 miliar bantuan dari PT Tubalindo dan PT Berau Coal pada 2012.

Kejari sebelumnya telah menetapkan mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, Dr Chandra Dewana Boer sebagai tersangka.

"Kita akomodatif saja kalau sesuai aturan hukum," kata Masjaya, setelah mendengar penjelasan tim Kejari, yang akan melakukan penyitaan barang bukti.

Untuk menghindari kehebohan, Masjaya meminta pertemuan dengan Chandra dilakukan di ruangannya. Ia pun langsung menghubungi tersangka melalui sambungan telepon.

Setelah menunggu satu jam, Chandra yang mengenakan kemeja merah muda dan jins biru akhirnya tiba bersama Dekan Fahutan Hari Siswanto.

Baca: Mantan Dekan Fahutan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Penelitian

"Apakah Anda sehat-sehat saja," tanya seorang anggota tim, yang disambut Chandra dengan anggukan kepala.

Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Abdul Muis, menyampaikan bahwa tim datang untuk menyita tiga barang bukti, yakni 1 unit mobil jenis Ford Everest putih KT 1433 MJ, beserta STNK dan BPKB.

Tim kemudian menyodorkan berkas penyitaan. Chandra tidak banyak berbicara, hanya menjawab pertanyaan sambil sesekali melirik ke arah Masjaya dan Hari Siswoyo yang duduk tak jauh darinya.

Seusai mendengarkan penjelasan dan membaca berkas yang disodorkan tim, Chandra mengaku hanya bisa memberikan 1 unit mobil dan STNK kendaraan, sedangkan BPKB tidak lagi miliknya.

Chandra mengatakan akan mengembalikannya nanti.

Di hadapan rektor dan tim, Chandra pun menandatangani berkas penyitaan barang bukti tersebut dengan tangan tampak gemetaran.

Ia pun balik bertanya ketika dikonfirmasi pemakaian namanya dalam pembelian mobil. "Jadi nama siapa seharusnya," katanya.

Chandra beralasan, penggunaaan namanya dikarenakan saat itu masih menjabat sebagai Dekan Fahutan. "Jadi nama saya, Dekan Fakultas Kehutanan," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved