Kasus Korupsi
Tangan Mantan Dekan Fahutan Unmul Ini Gemetaran
Hal ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penelitian Rp 2,7 miliar bantuan dari PT Tubalindo dan PT Berau Coal pada 2012.
Penulis: Doan E Pardede |
Terpisah, Rektor Masjaya mengaku terkejut dengan kedatangan tim Kejari. Bahkan ia mengaku tidak tahu jika status Chandra sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Namun sebagai dosen Unmul kata dia, pihaknya akan memberikan bantuan hukum.
"Kalau saya dengar dari informasinya (Chandra) berniat baik untuk membantu fakultas. Persoalan prosedurnya, itulah yang akan dicari oleh kejaksaan," katanya.
Untuk sanksi, menurutnya tetap mengacu pada aturan Chandra sebagai (PNS). Dan Chandra tetap berstatus dosen Unmul yang harus dibantu dan tetap mengajar seperti biasa.
"Mudah-mudahan dia (Chandra) tidak terbebani, dan apa yang disangkakan menjadi tidak terbukti, atau kalau pun itu terbukti menjadi ringan," ujarnya.
Untuk BPKB, Masjaya mengaku belum tahu persis siapa yang memegang. Namun menurut pengakuan Chandra, sudah diserahkan kepada Fakultas Kehutanan.
"Coba dicarilah, mungkin terselip," kata Masjaya.
Pihak Kejari menyatakan, mobil dan surat-suratnya tersebut akan dijadikan bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Abadi Fakultas di Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda tahun 2009-2013, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Samarinda Nomor : Print-05/Q.4.11/Fd.1/08/2014 tanggal 15 Agustus 2014. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dr-chandra-dewana-boer_20150512_133714.jpg)