Narkoba

Penjual Ikan Asin Terancam Denda Rp 1 miliar

Sebab pria paruhbaya ini, kedapatan memproduksi, mengedarkan serta menyediakan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar.

Penulis: Febriawan |
NET
Ilustrasi - Pil koplo 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Iskandar (50), terpaksa harus merasakan dinginnya lantai dan hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Kubar.

Sebab pria paruhbaya ini, kedapatan memproduksi, mengedarkan serta menyediakan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar.

Dari tangan warga jalan Bayangkara KS Tubun Gang 004 RT.005 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda itu, polisi menyita 3.550 butir pil koplo atau yang lebih dikenal dengan dobel L.

Pria kelahiran Samarinda 29 April 1965 ini, diciduk jajaran Reskrim Polsek Long Iram, di jalan Simpang Tiga Kampung Mujan Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

“Tersangka (Iskandar, red) diancam pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau danda Rp 1 miliar lebih. Karena memproduksi, mengedarkan menyediakan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar,” tegas Kapolsek Long Iram AKP Lorensius melalui Kanit Reskrim Bripka Ribut, Selasa (19/5/2015).

Ribut menjelaskan, tertangkapnya Iskandar, berawal dari infomasi warga, bahwasanya Iskandar yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual ikan asin dan sembako dari kota Samarinda ke Mahulu.

Kerap kali terlihat menjual pil koplo, yang digunakan untuk pasien yang mengalami penyakit gangguan jiwa.

Di mana pada Minggu 16/5, jajaran Polsek Long Iram melakukan patroli rutin dikawasan Jalan trans Mahakam Ulu, Tering.

Secara kebetulan, personel Polsek Long Iram menemukan mobil pick up yang dimaksud warga yang dikendarai oleh Iskandar.

Tanpa membungan waktu lagi, 3 orang personel Polsek Long Iram langsung menghentikan laju mobil grand max warna hitam merah dengan Nomor Plat Polisi (Nopol) KT 8785 MS, yang dikemudikan Iskandar.

“Saat digeledah, anggota kami, berhasil menemukan satu bungkus plastik putih yang didalamnya ada 3.550 butir pil koplo, siap edar,” jelasnya.

Rencanya barang haram yang diperoleh dari salah satu bandar di Samarinda itu, akan diedarkan di Kampung Long Gelawang Kecamatan Laham Mahakam Ulu (Mahulu).

“Tersangka (Iskandar,red) saat ini masih kami amakan di sel tanahan polsek Long Iram untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Ribut menambahkan, bahwasanya tersangka yang merupakan warga Samarinda, telah lama menjadi Target Operasi (TO), yang kerap melintas di Kubar menggunakan jalur trans Kubar-Mahulu, membawa obat–obatan terlarang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved