Breaking News

Hotline Public Service

Kami akan Class Action Bila IMB di Sungai Ampal Tidak Dibatalkan

Jika tidak, maka kami akan mengajukan class action atau gugatan masyarakat lewat Pengadilan Negeri atas kebijakan yang dikeluarkan DTKP Balikpapan

Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
BANTARAN SUNGAI - Ruko di bantaran sungai Ampal yang terletak di dekat jembatan mendapat perhatian warga, apakah bangunan tersebut mempunyai izin. BLH menyatakan jika Dinas Tata Kota dan Perumahan telah memberikan izin berarti secara teknis tidak melanggar. 

HARIAN Tribun Kaltim menampung surat atau keluhan pembaca terkait masalah pelayanan publik. Surat pembaca tersebut kami sajikan pada rubrik Hotline Public Service yang terbit setiap hari, Senin - Sabtu, di halaman 10.

Inilah ini adalah informasi dari pembaca edisi Senin (25/5/2015):

Pertimbangkan Kembali IMB di Bibir Sungai Ampal

Kepada Yth.
Redaksi Harian Tribun Kaltim
di Tempat

MENANGGAPI komentar Ketua Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Suryanto
pada harian Tribun Kaltim edisi Rabu, 7 Mei 2015 halaman 10 tentang tidak adanya pelanggaran hukum atas bangunan yang berdiri di bantaran sungai Ampal Balikpapan karena dianggap bangunan-bangunan tersebut sudah ada izin teknis dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Balikpapan, maka kami dari LSM Borneo Energy Mineral Care (BEM Care) memandang perlu memberitahukan bahwa sebaiknya yang menjawab pertanyaan masyarakat tersebut adalah dari DTKP Balikpapan yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti yang diketahui PP Nomor 25 Tahun 1991 atau Nomor 38 Tahun 2011 jelas mengatur tentang jarak yang dibolehkan membangun di bantaran sungai adalah 10-20 meter dari bibir sungai dan belum lagi aturan diatasnya yakni Undang-undang RI No 7/2004 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 11/1974 tentang Pengairan.

Sebaiknya Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Tata Kota dan Perumahan yang berwenang mengeluarkan izin dapat lebih teliti lagi terhadap objek bangunan di bibir sungai tersebut, apakah bangunan tersebut untuk kepentingan masyarakat luas atau kepentingan komersial.

Baca juga: Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Oleh karena itu kami meminta kepada Dinas Tata Kota dan Perumahan dapat mempertimbangkan kembali IMB yang telah diterbitkan atas objek bangunan yang berdiri di bibir sungai Ampal tersebut.

Jika tidak maka kami akan mengajukan class action atau gugatan masyarakat lewat Pengadilan Negeri atas kebijakan yang dikeluarkan DTKP Balikpapan tersebut. Sudah selayaknya penyelenggara Negara patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Hormat kami, Ketua Umum BEM Care Kalimantan Richard Sumendap
+6282179563xxx, Email: admin@ngobemcare.org, Web: www.ngobemcare.org

Baca juga: Pak Gubernur, Jalan Kami Berlubang, Mohon Perbaiki Ya Pak

Jawaban Kepala DTKP

20 Meter untuk Sungai di Kawasan Hutan

TERIMA kasih atas informasinya. Untuk hal tersebut, memang benar ada undang-undangnya. Tetapi untuk permasalahan bangunan di dekat sungai, kami mengacu Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2004. Dalam Perwali tersebut mensyaratkan bangunan di sisi sungai minimal 5 meter dan untuk daerah padat penduduk, minimal jarak yang dapat didirikan bangunan adalah 2,5 meter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved