Hotline Public Service
Kami akan Class Action Bila IMB di Sungai Ampal Tidak Dibatalkan
Jika tidak, maka kami akan mengajukan class action atau gugatan masyarakat lewat Pengadilan Negeri atas kebijakan yang dikeluarkan DTKP Balikpapan
Penulis: Siti Zubaidah |
HARIAN Tribun Kaltim menampung surat atau keluhan pembaca terkait masalah pelayanan publik. Surat pembaca tersebut kami sajikan pada rubrik Hotline Public Service yang terbit setiap hari, Senin - Sabtu, di halaman 10.
Inilah ini adalah informasi dari pembaca edisi Senin (25/5/2015):
Pertimbangkan Kembali IMB di Bibir Sungai Ampal
Kepada Yth.
Redaksi Harian Tribun Kaltim
di Tempat
MENANGGAPI komentar Ketua Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Suryanto
pada harian Tribun Kaltim edisi Rabu, 7 Mei 2015 halaman 10 tentang tidak adanya pelanggaran hukum atas bangunan yang berdiri di bantaran sungai Ampal Balikpapan karena dianggap bangunan-bangunan tersebut sudah ada izin teknis dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Balikpapan, maka kami dari LSM Borneo Energy Mineral Care (BEM Care) memandang perlu memberitahukan bahwa sebaiknya yang menjawab pertanyaan masyarakat tersebut adalah dari DTKP Balikpapan yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti yang diketahui PP Nomor 25 Tahun 1991 atau Nomor 38 Tahun 2011 jelas mengatur tentang jarak yang dibolehkan membangun di bantaran sungai adalah 10-20 meter dari bibir sungai dan belum lagi aturan diatasnya yakni Undang-undang RI No 7/2004 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 11/1974 tentang Pengairan.
Sebaiknya Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Tata Kota dan Perumahan yang berwenang mengeluarkan izin dapat lebih teliti lagi terhadap objek bangunan di bibir sungai tersebut, apakah bangunan tersebut untuk kepentingan masyarakat luas atau kepentingan komersial.
Baca juga: Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service
Oleh karena itu kami meminta kepada Dinas Tata Kota dan Perumahan dapat mempertimbangkan kembali IMB yang telah diterbitkan atas objek bangunan yang berdiri di bibir sungai Ampal tersebut.
Jika tidak maka kami akan mengajukan class action atau gugatan masyarakat lewat Pengadilan Negeri atas kebijakan yang dikeluarkan DTKP Balikpapan tersebut. Sudah selayaknya penyelenggara Negara patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Hormat kami, Ketua Umum BEM Care Kalimantan Richard Sumendap
+6282179563xxx, Email: admin@ngobemcare.org, Web: www.ngobemcare.org
Baca juga: Pak Gubernur, Jalan Kami Berlubang, Mohon Perbaiki Ya Pak
Jawaban Kepala DTKP
20 Meter untuk Sungai di Kawasan Hutan
TERIMA kasih atas informasinya. Untuk hal tersebut, memang benar ada undang-undangnya. Tetapi untuk permasalahan bangunan di dekat sungai, kami mengacu Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2004. Dalam Perwali tersebut mensyaratkan bangunan di sisi sungai minimal 5 meter dan untuk daerah padat penduduk, minimal jarak yang dapat didirikan bangunan adalah 2,5 meter.