Otonomi Khusus
Aji Sofyan Setuju Revisi UU No 33 Tahun 2004
Alasannya, dari sisi budget (anggaran) untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan Kaltim lebih menguntungkan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua tim pakar naskah akademik perjuangan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Kaltim, Aji Sofyan Effendi menyatakan setuju, jika perjuangan Otsus digantikan dengan perjuangan revisi UU No 33 Tahun 2004.
Alasannya, dari sisi budget (anggaran) untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan Kaltim lebih menguntungkan.
"Kalau saya sebagai akademisi, setuju. Karena alasan secara budget (pendanaan), Kaltim bisa diuntungkan dari Dana Perimbangan Keuangan antara pusat dan daerah Kaltim," kata Aji di Samarinda, Provinsi Kaltim, Selasa (2/6/2015).
Menurut dia, jika revisi UU No 33 Tahun 2004, Kaltim bisa menerima bagian dari dana perimbangan yang didapat itu cukup besar.(Baca juga: Aji Sofyan Sarankan Dewan Undang Tim Pakar Otsus Lagi )
Misalnya, kata dia, bisa mempercepat empat proyek pembangunan antara lain Bandara Samarinda Baru.
Selama ini, kata dia, alokasi anggaran pembangunan percepatan untuk wilayah Kalimantan hanya berupa janji. Pemerintah Pusat pernah menjanjikan di Forum Ekonomi Wilayah Kalimantan sebasar Rp 23,7 triliun.
Dari dana yang dijanjikan pemerintah pusat untuk lima provinsi di Kalimantan, hanya disetujui Rp 3 triliun.
"Itu sekitar Rp 400 miliar setiap untuk lima provinsi di Kalimantan. Mana cukup untuk percepatan pembangunan," cetusnya.
Jika Pemprov dan DPRD Kaltim memperjuangkan revisi UU No 33 Tahun 2004, maka pemerintah pusat tidak bisa lagi mengumbar janji-janji di APBN.
"Karena pembagian dana perimbangan itu sudah jelas. Itu alternatif untuk memperjuangkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Tetapi, untuk kewenangan daerah tidak ada, karena bukan Otsus," paparnya. (*)