BPJS
BPJS Klaim Kasus Lakalantas Belum Optimal Ditangani. Apa Penyebabnya?
"Selama ini kasus lakalantas belum optimal kami tangani karena minimnya laporan warga," ucap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Endang Diarti
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Guna memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar sosialisasi terhadap mekanisme penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas bekerja sama dengan Polresta Samarinda dan juga PT Jasa Raharja.
Dalam sosialiasi yang dihadiri dari berbagai unsur lembaga kesehatan dan juga rumah sakit, BPJS Kesehatan menjelaskan tentang mekanisme penjaminan terhadap korban lakalantas. Di mana sebelum BPJS memberikan jaminan, siapapun yang mengetahui kecelakaan tersebut harus terlebih dahulu melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Warga yang mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas, harus melaporkan ke kepolisian. Selama ini kasus lakalantas belum optimal kami tangani karena minimnya laporan warga," ucap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Endang Diarti, Kamis (4/6/2015).
BACA juga: Anggota TNI yang Tewas Tabrakan Ganteng dan Masih Muda
Sementara itu, Kanit Satlantas Polres Samarinda, Suji Haryanto menilai bahwa image polisi yang kerap membuat urusan administrasi yang diurus oleh warga berbelit-belit, menjadi kendala minimnya laporan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas. Padahal menurutnya, setiap warga memberikan laporan prosesnya tidak rumit dan tidak dipersulit.
"Pada prinsipnya kami memberikan layanan ke warga sama, tidak ada yang kami persulit, karena dengan malapor ke pihak kepolisian hak dari korban dapat terpenuhi," jelasnya.
Selain itu, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 232 telah diatur tentang siapa saja yang mendengar, melihat dan mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian dan memberikan keterangan kepada kepolisian.
"Jadi jangan hanya menuntut haknya, kewajiban juga harus dilakukan, karena ini berkaitan dengan kepentingan korban," terangnya. (*)