Breaking News

Hotline Public Service

Kena Tilang saat Razia, Apakah Saya Boleh Bayar Denda ke Polisi?

Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei, saya kena razia polisi karena tidak memakai safetybelt. Selanjutnya, saya memilih membayar. Bagaimana itu?

TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
ILUSTRASI TILANG - Razia yang dilaksanakan kepolisian. Warga ada yang menyampaikan ketika terkena tilang dari petugas, ia langsung membayar denda. Namun, Kasat Lantas Polres Balikpapan menyarakan sebaiknya warga mengikuti persidangan daripada menitipkan uang kepada petugas. 

HARIAN Tribun Kaltim menampung surat atau keluhan pembaca terkait masalah pelayanan publik. Surat pembaca tersebut kami sajikan pada rubrik Hotline Public Service yang terbit setiap hari, Senin - Sabtu, di halaman 10.

Berikut ini adalah informasi dari pembaca edisi Rabu (9/6/2015):

Kena Tilang, Saya Langsung Bayar Denda ke Polisi
SELAMAT siang. Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei, di depan kantor Samsat Balikpapan, saya kena razia polisi karena tidak memakai safetybelt. Selanjutnya, saya memilih membayar denda. (+6281350978xxx)

Baca juga: Kami Perlu Angkot Rute Rumah Sakit - Manggar, Jangan Putar-putar

Jawaban Kepolisian
Sebaiknya Tidak Menitipkan Uang
DITLANTAS atau Satlantas yang mengadakan razia? Jika Direktorat Lalu Lintas dari Polda, sedangkan Satlantas dari Polres. Masyarakat sebaiknya tidak menitip uang tilang ke anggota. Lebih baik bayar di BRI atau melalui proses sidang.

Untuk dendanya nanti sesuai hakim yang akan memutuskan. Misalnya dari surat tilangnya ditulis sesuai tabel denda Rp 250.000. Jika hakim memutuskan dendanya Rp 50.000, maka orang yang didenda membayar Rp 50.000.

Sebenarnya lebih baik membayar denda melalui sidang. Para pengemudi yang kena tilang bisa mendapatkan edukasi melalui proses persidangan. Mereka jadi tahu bagaimana menjadi seorang terdakwa di pengadilan dan menjalani prosea persidangan. Harapannya mereka lebih sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kasat Lantas Polres Balikpapan AKP Eko Budi.
TRIBUNKALTIM.CO/AHMAD SIDIK
Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Balikpapan AKP Eko Budi


Salurkan keluhan anda melalui:

- Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015

- SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888

- WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222

- PIN BlackBerry Redaksi Tribun Kaltim: 54ED96E3

- Email: tribunkaltim.red@gmail.com cc redaksi@tribunkaltim.co

Boleh juga kicauan sahabat diunggah ke Twitter lalu mention Twitter @tribunkaltim gunakan hashtag/tagar #HotlineTribunKaltim

Baca juga: Begini Cara Mudah Menyampaikan Keluhan Pembaca

(tribunkaltim.co/ahmad sidik)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved