Hotline Public Service

Awas, Mobil Tanpa Keranjang Sampah Kena Denda Rp 500 Ribu

Saya menolak untuk membayar denda Rp 500.000, karena tas kresek untuk menampung sampah selama berkendara yang mostly tisu bekas dan bungkus permen

TRIBUNKALTIM.CO/ARIEF ZULKIFLI
ILUSTRASI Pengendara di Kota Balikpapan wajib menyediakan bak sampah di dalam mobil. 

Seorang netizen di Kota Balikpapan, Ary Retmono menulis keluhannya saat berkendara. Ketika mengemudi mobil, dia terkena bukti pelanggaran (tilang) Satuan Polisi Pamong Praja, karena di dalam kendaraanya tidak terdapat kerangjang sampah.

Keluhan tersebut dimuat HarianTribun Kaltim edis Jumas (12/6/2015).

Harian Tribun Kaltim menampung surat atau keluhan pembaca terkait masalah pelayanan publik. Surat pembaca tersebut kami sajikan pada rubrik Hotline Public Service yang terbit setiap hari, Senin - Sabtu, di halaman 10.

Berikut ini keluhan lengkap dari Ary, disertai jawaban dari pihak Satpol PP.

Kecewa Mobil Tanpa Kerangjang Sampah Kena Razia

AHHH...sial bener. Siang ini (9 Juni 2015 pukul 11:27 Wita), saya ditilang oleh PPNS (Satpol PP) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pasalnya saat razia kendaraan roda 4, ditemui di mobil yang saya kendarai tidak ditemukan keranjang sampah oleh PPNS tersebut.

Tempat razia di daerah Karang Anyar dekat lampu merah. Sebelum lampu merah kalau dari Rapak. Mobil-mobil langsung digiring ke pelataran Stadion Persiba. Dan di sana dibuka tenda yang lengkap dengan jaksa dan hakimnya.

PPNS menjerat saya menurut Perda No.10 Thn 2004, Pasal 9 yang berbunyi:
(1) Setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan tempat penampungan sampah di dalam kendaraannya.
(2) Tempat penampungan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan.

Baca juga: Kena Tilang saat Razia, Apakah Saya Boleh Bayar Denda ke Polisi?

Lha, di mobil saya memang tidak ada keranjang sampah, tapi saya selalu sediakan tas plastik/kresek yang tergantung rapi, dan itu berfungsi sebagai tempat sampah.

Rupanya mereka berpandangan, bahwa "tempat penampungan sampah" sebagaimana dimaksud dalam pasal perda tersebut adalah keranjang sampah.

Malah salah seorang jaksa wanita yang ikut memproses razia tersebut bilang: "Mobil kamu tidak ada bak sampahnya", sambil nuding-nuding ke muka saya. (Waduh, kalau bak sampah kan terbuat dari batu bata dan tong besi, Bu! Lagi pula, ibu yang melahirkan saya saja nggak pernah nuding-nuding gitu ke saya).

Saya menolak untuk membayar denda Rp 500.000 atas pelanggaran yang dituduhkan, karena tas kresek adequate untuk menampung sampah selama berkendara yang mostly tisu bekas dan bungkus permen. Konsekuensinya: KTP saya ditahan.

Bagaimana Indonesia mau bersih? Wong kantong kresek saja tidak bisa dijadikan tempat sampah? Buat warga Balikpapan: selamat berbelanja tempat/keranjang sampah buat di mobil. Bagaimana bentuknya, silahkan tanya PPNS yang versi tempat sampahnya tercetak di flyer nan glossy. Hanya di Balikpapan tas kresek/kompek HARAM untuk dijadikan tempat sampah di mobil. (Ary Retmono, Balikpapan)

Begini Cara Menalurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public, klik di sini

Jawaban Satpol PP Balikpapan

Kepala Bidang Penegakan Perundang–undangan Daerah Satpol PP Kota Balikpapan Pranti Firdaus
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved