Senin, 27 April 2026

Zakat Fitrah Kabupaten Nunukan Ditetapkan Rp 30.000

Dengan ditetapkannya kadar zakat fitrah dimaksud, diimbau kepada pengurus masjid dan musholla se-Kabupaten Nunukan untuk membentuk UPZ

Ilustrasi - Membayar zakat fitrah 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kadar zakat fitrah untuk Kabupaten Nunukan pada 1436 Hijiriyah atau 2015 Masehi ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp 30.000 jika dalam bentuk uang.

Penetapan ini sebelumnya didahului pembahasan yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, dihadiri perwakilan organisasi massa Islam maupun instansi terkait seperti Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Nunukan.

Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Sayid Abdullah mengatakan, penetapan kadar zakat fitrah ini dituangkan dalam keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Nomor 71/2015.

“Dalam keputusan tersebut bagi daerah-daerah yang tidak sesuai dengan besaran nilai yang ditetapkan, agar menyesuaikan dengan harga beras di daerah setempat,” ujarnya.

BACA juga: MUI Kaltim: Sering Terjadi Kekeliruan Pembayaran Zakat Fitrah

Dengan ditetapkannya kadar zakat fitrah dimaksud, diimbau kepada pengurus masjid dan musholla se-Kabupaten Nunukan untuk membentuk unit pengelola zakat (UPZ) masjid dan musholla dalam rangka pengelolaan zakat, infaq dan sedekah 1436 Hijiriyah atau 2015 Masehi sesuai amanat Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, HM Shaberah SAg MM berharap, pemerintah kecamatan, kelurahan, pengurus masjid dan pimpinan ormas Islam di Kabupaten Nunukan, membantu menyosialisasikan hal itu.

“Perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan pemahaman mengenai pengambilan keputusan penetapan kadar zakat fitrah tahun ini yang hanya satu kategori jika berzakat dengan mengunakan uang sebesar Rp 30.000. Zakat fitrah yang ditetapkan pada tahun ini sama dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, masyarakat perlu diberikan pemahaman jika berzakat lebih akan baik lebih dari pada kurang.

“Jika lebih untuk kebaikan diri dan keluarga kita, jika kurang maka akan menimbulkan dosa bagi kita,” katanya.

BACA juga: BAZ dan UPZ Dibentuk, Semoga Penerimaan Zakat Meningkat

Shaberah mengimbau agar masyarakat mengeluarkan zakat fitrah dengan mengutamakan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Selain itu diimbau kepada kaum muslimin dan muslimat untuk menyegerakan membayar zakat fitrahnya.

“Jangan memilih afdhalnya pada malam Lebaran, tapi pilihlah azas manfaatnya agar dapat segera dibagikan kepada para mustahiq secepatnya sebelum lebaran,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved