Rabu, 27 Mei 2026

Kaltim Lebih Diuntungkan Gandeng Pertamina di Blok Mahakam, Kenapa?

"Saya pikir itu keputusan terbaik. Bagi Kaltim ini jauh lebih menguntungkan daripada menggandeng Yudhistira (Bumi Energi)," kata Wahdiat.

Tayang:
TRIBUNKALTIM/ACHMAD BINTORO
Wahdiat, Ketua ARKBM 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Aliansi Rakyat Kaltim untuk Blok Mahakam Wahdiat mengatakan keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said memberi participating interest (PI) 10 persen kepada Kaltim dalam pengelolaan Blok Mahakam patut disambut baik. Terlebih dengan dikeluarkannya larangan bagi BUMD Kaltim untuk menggandeng pihak swasta.

"Saya pikir itu keputusan terbaik. Bagi Kaltim ini jauh lebih menguntungkan daripada menggandeng Yudhistira (Bumi Energi)," kata Wahdiat melalui telepon di Balikpapan, Minggu (21/6) menanggapi pembagian pengelolaan Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak oleh PT Total E&P Indonesie (TEPI) tahun 2017.

Sudirman di Jakarta akhir pekan lalu telah mengumumkan blok tersebut diberikan kepada Pertamina, dengan komposisi kepemilikan saham 70 persen. Dan 30 persen kepada Total Perancis dan Inpex Jepang selama masa transisi.

Jika meneruskan kerjasama dengan Yudhistira, yang kesepakatannya telah diteken Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisyal saat itu, maka menurut Wahdiat, Kaltim dalam posisi yang dirugikan karena bagian terbesar hak Kaltim ternyata justru diambil oleh Yudhistira. Yakni mencapai 80 persen. Kaltim hanya dapat 20 persen atau 2 persen dari total 100 persen saham.

"Sangat aneh kalau gubernur hingga anggota dewan masih ngotot membela dan meneruskan kerjasama dengan Yudhsitira. Kita patut curiga ada apa, seperti pembelaan yang pernah disampaikan oleh Rusman Ya'qub (Ketua Komisi II DPRD Kaltim saat kerjasama itu diteken)," katanya. [Baca: Blok Mahakam Dibahas Lebih Lanjut di Balikpapan]

Menteri menyatakan, hak Kaltim yang 10 persen akan diperoleh dari jatah Pertamina. Sebelumnya, Sudirman juga mengeluarkan larangan BUMD menggandeng swasta. Aturan itu berlaku tidak hanya kepada BUMD Pemprov Kaltim PT Migas Mandiri Pratam (MMP) yang telah menggandeng YBE (Yudhsitira), juga terhadap BUMD Pemkab Kukar PT Tunggang Parangan yang telah deal dengan PT Cakrawala Prima Utama (CPU) dalam mendapatkan Blok Mahakam.

"Kita tidak ingin diserahkan ke swasta. Karena kita tidak ingin yang punya saham resmi Pemda, tapi yang dapat benefit swasta'," kata Sudirman dalam seminar "Penyelamatan Sumber Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia" yang diselenggarakan Kompasiana, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Sudirman menyadari, kepentingan swasta acapkali mendompleng hak yang seharusnya dinikmati daerah. Dia menyebutkan -- meski bukan hak partisipasi, melainkan divestasi -- swasta justru mendapat keuntungan dari saham yang digadaikan oleh Pemda.

"Pemda dapat 25 persen, lama-lama digadaikan ke swasta, akhirnya pemdanya tidak dapat apa-apa," jelasnya.
Wahdiat mengaku dirinya bersama Prof Dr Kurtubi turut memberi andil terhadap keluarnya larangan itu. "Alhamdulilah, masukan-masukan kami diterima," jelasnya.

Wahdiat langsung minta gubernur untuk membatalkan kerjasama dengan Yudhistira setelah mengetahui Kaltim ternyata hanya dapat 2-2,5 persen dari yang seharusnya menjadi hak Kaltim, 10 persen. Tapi gubernur tidak merespon permintaan ahdiat.

Kini dengan dilarangnya BUMD menggandeng swasta, maka kata dia, BUMD akan bermitra dengan Pertamina. Pertamina yang akan membiayai seluruh biaya yang diperlukan Kaltim dalam mengelola Blok Mahakam.

"Kaltim tetap tidak perlu mengeluarkan dana. Bedanya jika menggandeng swasta (Yudhistira), hak Kaltim susut tinggal 20 persen karena yang 80 persen diambil swasta. Sedang dengan Pertamina, hak Kaltim penuh diterima," jelasnya.

Pola ini memungkinkan. Kaltim akan membayar pada Pertamina dari sebagian laba yang diperoleh dari hasil pengelolan blok tersebut. Konsep ini lazim disebut retained earnings (laba ditahan). Saat kerjasama dengan Yudhsitira, menurutnya, terkesan aset turut dihitung.

"Seolah-olah untuk pembiayaan aset. Kesannya dibodohin kita. Padahal, aset tersebut milik negara setelah kontrak berakhir tahun 2017. Sehingga, semestinya pembiayaan yang diperlukan itu cukup hanya untuk dua hal, yakni OPEX (an operational expenditure) dan CapEx (capital expenditure)," jelas Wahdiat.

Pihak Yudhistira hingga kemarin belum bisa dikonfirmasi Tribun. Perwakilan Yudhistira di Kaltim M Yakub enggan berkomentar soal ini. "Saya sudah tidak lagi di Yudhistira," katanya melalui pesan singkat.(bin)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved