Senin, 1 Juni 2026

Kaltim Lebih Diuntungkan Gandeng Pertamina di Blok Mahakam, Kenapa?

"Saya pikir itu keputusan terbaik. Bagi Kaltim ini jauh lebih menguntungkan daripada menggandeng Yudhistira (Bumi Energi)," kata Wahdiat.

Tayang:
TRIBUNKALTIM/ACHMAD BINTORO
Wahdiat, Ketua ARKBM 

HAK KALTIM DI BLOK MAHAKAM

- Dapat participating interest (PI) 10 persen

- Guna mendapatkan dana untuk membeli hak atas saham tersebut, BUMD Pemprov Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (MMP) jalin kerjasama dengan PT Yudhistira Bumi Energi (YBE). Besaran dana yang diperlukan minimal US$2,5 juta per tahun (mengacu pada kebutuhan biaya operasional kerja Total E&P Indonesie sebesar US$ 25 juta tahun 2014)

- BUMD Pemkab Kukar, PT Tunggang Parangan (TP) menjalin kerjasama dengan PT Cakrawala Mitra Utama (CPU).

- Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar telah bersepakat membagi haknya 60 persen untuk Pemprov Kaltim dan 40 persen untuk Pemkab Kukar.

- MMP dan YBE bersepakat 80 persen dari hasil keuntungan yang diperoleh dari PI itu, sebanyak 80 persen untuk YBE. Sedang MMP hanya 20 persen.

- Menteri ESDM melarang BUMD menggandeng swasta dalam pengelolaan Blok Mahakam.

- Kaltim diimbau bermitra dengan Pertamina atau mencari dana lain tanpa menggandeng swasta.

- Pola kerjasama dengan Pertamina dengan retained earnings (laba ditahan). Dengan pola ini maka hak Kaltim atas PI tetap utuh 10 persen. Biaya dari mitra akan dikembalikan dari sebagian laba atau deviden yang diperoleh.

- BUMD Kaltim sebenarnya juga bisa mencari dana sendiri dengan sindikasi bank di bawah BPD Kaltim dengan hak PI 10 persen dan sertifikat cadangan terbukti (P1) sebagai collateral.

- Dana yang dinvestasikan Kaltim, termasuk pemegang saham lainnya, akan dibayar oleh pemerintah pada tahun berikutnya melalui dana cost recovery dipotong lifting migas.

Sumber: Berbagai sumber/wawancara Wahdiat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved