Selasa, 14 April 2026

Kawasan Konservasi Mangrove Menunggu Penetapan Menteri

Kawasan tersebut akan dijadikan rumah bekantan untuk melindungi sejumlah satwa yang bermukim di kawasan pesisir tersebut.

HO
Kawasan konservasi mangrove di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan masih menunggu keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penetapan 374 hektare kawasan mangrove di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Pulau Sebatik dan 200 hektare kawasan mangrove di Tanjung Cantik, Kecamatan Nunukan Selatan, Pulau Nunukan, sebagai kawasan konservasi.

Kawasan tersebut akan dijadikan rumah bekantan untuk melindungi sejumlah satwa yang bermukim di kawasan pesisir tersebut.

“Ini sudah kita mulai 2012 lalu. Kawasan ini ditetapkan berdasarkan SK Menteri. Itu sudah diusulkan ke kementerian,” ujar Eva Rahmifa, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan.

BACA juga: Ratusan Pohon Mangrove Musnah di Teluk Balikpapan

Kasi Tata Ruang dan Konservasi, Djannati P mengatakan, agar bisa ditetapkan sebagai kawasan konservasi, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Diantaranya, SK Bupati mengenai penetapan kawasan yang diusulkan, manajemen plan, manajemen pengelolaan dan zonaisasi kawasan.

“Kemudian ada lembaga pengelola. Apakah pemda, masyarakat atau swasta? Ataukah ada BLU?,” ujarnya.

Dia mengatakan, atas usulan itu Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta dilakukan revisi karena lampiran yang disampaikan belum dilengkapi peta. “Ini yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Sesuai rencana yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, kawasan itu dibagi menjadi zona inti, zona pemanfaatan dan zona perikanan berkelanjutan.

“Jadi walaupun dilindungi, ada zona yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Tidak tertutup,” ujarnya.

Di kawasan itu misalnya, ada area yang digunakan masyarakat untuk menambatkan perahu.

“Jadi terintegrasi. Tetap melibatkan masyarakat untuk menjaga kawasan itu,” ujarnya.

BACA juga: Gawat, Kalimantan Masuk 10 Kawasan Paling Tercemar di Dunia

Dia mengatakan, pengusulan kawasan konservasi di Desa Setabu, merupakan inisiasi dari warga setempat. Warga yang melihat kondisi mangrove relatif masih bagus, mengusulkan dilakukan konservasi. Sebab, mereka khawatir kawasan itu akan terkikis abrasi.

“Di Tanjung Aru, Sebatik terjadi abrasi. Makanya masyarakat meminta di situ dilindungi supaya tidak terkena abrasi,” ujarnya.

Meskipun ada sejumlah warga yang masih memanfaatkan kayu bakau di kawasan itu, namun Eva memastikan penebangan masih terkendali.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved