Berita Pemkab Kutai Timur

Terbukti Selingkuh, PNS Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

Dalam PP ini juga PNS dilarang selingkuh, melakukan pernikahan siri, atau “kumpul kebo”. Apabila terbukti sanksinya bisa sampai pemecatan tak hormat.

HO_HUMAS SETKAB KUTIM
Asisten Administrasi Setkkab Kutim saat membuka sosialisasi PP Perkawinan yang diadakan Korpri bekerja sama dengan BKD Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Kopri) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Edward Azran mewakili Bupati saat itu diselenggarakan di Ruang Akasia Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi.

Edward Azran sebelum membuka kegiatan mengatakan PNS adalah abdi negara. Untuk itu, baik perilaku maupun persoalan pribadi seperti pernikahan atau perceraian harus diatur dengan manajemen.

Maksudnya adalah dikelola dengan pemberlakuan hukum dan larangan-larangan yang telah tercantum dalam peraturan dan perundang-udangan. "Karena PNS adalah aparatur sipil negara, sudah seharusnya menjadi dapat menjadi teladan dan dicontoh oleh masyarakat," ujarnya.

Beberapa hal penting tersebut menurutnya harus selalu menjadi "kompas" dan dilaksanakan oleh para PNS. Selanjutnya segala bentuk pengetahuan dan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi nantinya dapat ditularkan kepada sesama pegawai lainnya. (Baca juga: Yulia Tinggalkan UAS Demi Beasiswa ke Rusia)

Kasubbid Kedudukan Hukum BKD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Zaitun Sriyanti, yang hadir sebagai narasumber banyak menjelaskan tentang PP Nomor 45 tahun 1990.

Antara lain PNS yang melangsungkan pernikahan termasuk berstatus janda atau duda wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat selambat-lambatnya 1 tahun setelah penikahan berlangsung.

Dia menjelaskan pula tentang prosedur izin beristri lebih dari seorang, aturan perceraian, serta pembagian gaji yang diatur untuk penghidupan istri dan anak bila perceraian atas kehedak PNS pria. Namun apabila perceraian atas kehedak isteri maka tidak mendapatkan bagian penghasilan.

Dalam PP ini juga PNS dilarang selingkuh, melakukan pernikahan siri, atau “kumpul kebo”. Apabila terbukti sanksinya bisa sampai pemecatan secara tidak hormat.

“Apabila (PNS) ketahuan dan diketahui oleh atasan langsung serta mendapatkan laporan perihal nikah siri, maka atasan harus memanggil yang bersangkutan untuk kemudian diperiksa,” jelas narasumber.

Jika kemudian terbukti bersalah, maka oknum PNS atas rekomendasi BKD dan Inspektorat Wilayah dapat disanksi berupa penurunan pangkat atau golongan selama 3 tahun, penghapusan jabatan menjadi staf hingga diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi tersebut berlaku bagi PNS pria maupun wanita.

Untuk PP 53/2010 dipaparkan tentang sanksi jika PNS tidak memberitahukan perkawinan pertama secara tertulis kepada pejabat, syarat-syarat perceraian, melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari pejabat.

Kemudian beristri lebih dari seorang tanpa izin pejabat, melakukan hidup bersama tanpa ikatan, tidak melaporkan perceraian. Tidak melaporkan perkawinan kedua, ketiga, keempat berikut menolak pembagian gaji akibat perceraian.

Sosialisasi hari itu dihadiri sejumlah pimpinan SKPD dan FKPD dilingkungan Pemkab Kutim. Peserta terdiri dari perwakilan pegawai negeri dari setiap instansi di wilayah Kutim. (*hms7/adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved