BPJS

BPJS Tengah Upayakan Pengajuan Masa Transisi

BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh mulai per 1 Juli 2015 lalu. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2004 tentang Sistem JSN.

tribun kaltim/amanda liony
Petugas di kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan sedang melayani peserta yang mengajukan klaim dana JHT. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh mulai per 1 Juli 2015 lalu. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program yang dijalankan pun ikut berubah.

Seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), sebelumnya pada UU No. 3 tahun 1992, pengajuan klaim JHT masa kepesertaannya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan. Berbeda pada regulasi terbaru, dimana pengambilan JHT dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun dan baru bisa diambil 10 persen, dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

BACA JUGA: Pegawai Terkena PHK Boleh Cairkan JHT Meskipun Kurang 10 Tahun

 
TribunKaltim.co/amanda liony
 Petugas di kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan sedang melayani peserta yang mengajukan klaim dana JHT.

Menurut Plt Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan Muhammad Sadio, pihaknya sedang mengupayakan pengajuan masa transisi sebelum pemberlakuan program JHT sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015.

"Peraturan pasal 22 menyebutkan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sampai batas tertentu bagi peserta yang telah mencapai masa kepesertaan 10 tahun. Namun peraturan tersebut akan diupayakan untuk dilonggarkan dalam masa transisi ini," papar Sadio.

Baca: Pria Ini Bingung Klaim Pencairan BPJS JHT Belum Cair

Hal ini, lanjut Sadio, dilihat dari berbagai kondisi di lapangan dalam implementasi perubahan penyelenggaraan JHT, yang kebetulan bertepatan dengan banyaknya momen Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, hingga Tahun Ajaran baru.

"Momen itu banyak masyarakat khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pasti membutuhkan banyak biaya. Banyak dari mereka yang sudah mencapai lima tahun ingin mencairkannya. Maka teman-teman di pusat sedang mengupayakan kelonggaran itu. Kami ingin secepatnya, tapi ini semua tergantung dari pemerintah," jelasnya.

Sadio mengaku, saat ini BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang tetap akan menerima berkas pengajuan klaim JHT yang telah memenuhi syarat untuk periode non aktif sampai dengan Juni 2015. Namun batas waktu penerimaan berkas dan pencairan klaim, masih akan diberitahukan lebih lanjut lagi.

Hingga hari kedua beroperasi penuh, Kamis (2/7/2015) kemarin, menurut Sadio, sudah ada peserta yang mendapat klaim, dua orang masa kepesertaan 10 tahun, dan dua orang dengan usia 56 tahun. Namun, Sadio enggan memberitahu jumlah klaim yang telah dicairkan untuk keempat orang tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved