BPJS

Pria Ini Bingung Klaim Pencairan BPJS JHT Belum Cair

Suasana Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan, di Jl Jenderal Sudirman, Balikpapan Permai, siang itu pukul 13.00.

tribun kaltim/amanda liony
Petugas di kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan sedang melayani peserta yang mengajukan klaim dana JHT. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Suasana Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan, di Jl Jenderal Sudirman, Balikpapan Permai, siang itu pukul 13.00, Kamis (2/7/2015) memang tak terlalu ramai.

Namun, suasana aktivitas peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendaftar atau mengajukan klaim kepesertaan tetap terlihat, apalagi setelah BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) kini beroperasi secara penuh mulai 1 Juli lalu.

Yohanes Ronal, satu di antara puluhan orang yang duduk di ruang tunggu antrean. Pemuda berusia 21 tahun ini terlihat duduk tenang. Sambil membawa map berwarna kuning, dia sesekali melihat nomor antrean yang digenggamnya.

BACA JUGA: Pegawai Terkena PHK Boleh Cairkan JHT Meskipun Kurang 10 Tahun

Saat ditanya Tribunkaltim.co mencoba mewancarai dengan ramah Ronal menceritakan dirinya datang ke Kantor BPJS untuk mengajukan klaim sang ayah yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama lebih dari 5 tahun.

"Orangtua kebetulan sedang sakit, saya diberi kuasa mengambil dana klaim ketenagakerjaan di sini. Sebenarnya sudah lama mau diambil untuk kebutuhan di rumah, tapi baru sempat sekarang. Sekalian melengkapi berkas-berkasnya," tutur Ronal.

Baca: BPJS Kesehatan Minta Iuran Naik Jadi Rp 40.000

Ketika ditanya Tribunkaltim.co soal kebijakan UU BPJS Ketenagakerjaan yang baru mulai diberlakukan, Ronal mengaku belum memahami apa arti operasi penuh itu. Bahkan dirinya kaget dengan bentuk perbedaan formulir terbaru dan formulir sebelumnya.

"Formulir lama yang saya ambil sudah lama, sekitar beberapa bulan lalu. Eh, sekarang sudah berubah lagi. Perbedaannya, yang baru tertulis masa peserta 10 tahun, sedangkan yang lama hanya 5 tahun. Saya juga kaget, ada perubahan ini dan ngga tau sama sekali," tuturnya sambil menunjukkan dua formulir berbeda dalam map.

Ronal pun mengaku dirinya tetap mengajukan berkas yang ada, karena rencana pencairan klaim ini sudah dilakukan sejak lama. Dirinya mengakui persyaratannya membingungkan, meski persyaratan pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan lainnya sudah lengkap.

"Jelas bingung. Yang lama 5 tahun, yang baru 10 tahun, terus kalau sudah lebih 5 tahun tapi belum sampai masa 10 tahun, apa ngga bisa mencairkan? Saya benar-benar tak tahu kalau ada aturan baru ini," ungkapnya.

Berbeda lagi dengan Adnan, yang datang sambil sedikit menggerutu mengenai soal aturan baru per 1 Juli 2015.

"Saya sudah tahu sejak lama, ya beruntung saya sudah lebih lima tahun, jadi masih bisa. Sedangkan yang dibawah lima tahun harus ikut peraturan baru ini," jelas Adnan sambil memeriksa berkas yang dibawanya.

Baca: BPJS Klaim Kasus Lakalantas Belum Optimal Ditangani. Apa Penyebabnya?

Pria yang bekerja di perusahaan swasta tersebut bahkan menyebut peraturan baru tersebut dianggap aneh, karena hak para tenaga kerja seharusnya tidak perlu diatur oleh pemerintah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved