Peredaran Narkoba
Tersangka Narkoba Terdiam saat Diminta Larutkan Cairan Sabu di Toilet
Saat ditanya, Sapri hanya bisa terdiam dan sekali menjawab "Saya tidak tahu"
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sapri menatap tajam pada wadah tempat dia mengaduk air. Air tersebut telah dicampur dengan sabu seberat 2 kilogram. Mata sayup tampak ketika melarutkan sabu tersebut dalam air.
Saat ditanya, Sapri hanya bisa terdiam dan sekali menjawab "Saya tidak tahu".
Usai mengaduk larutan air dan sabu, Sapri ikut menyiramkan air larutan tadi ke toilet. Ketika ditanya seorang penyidik, "Menyesal sabu dimusnahkan? Berapa kalau diuangkan?" Sapri tetap terdiam.
Jumat (3/7/2015) Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sabu seberat 3.752 gram. Sabu didapat dari dua tersangka bernama Sapri dan Leo Susanto.
BACA juga: Sembunyikan Sabu di Anus, Ketahuan Setelah Disuruh Buang Air Besar
Sapri Burhan alias Abi Burhan ditangkap pada Kamis (11/6/2015) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah Losmen di kota Tarakan. Sedangkan tersangka lainnya Leo Susanto ditangkap di Samarinda pada Rabu (27/5/2015) sekitar pukul 05.30 Wita saat menunggu orang yang akan mengambil sabu.
Barang bukti dari Leo Susanto seberat 997 gram sedangkan dari Sapri seberat 2755.88 gram. Jika sabu tersebut dirupiahkan mencapai Rp 7,5 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Ashadi mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal yang sama dengan pengedar sabu. Proses selanjutnya masih akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kedua tersangka meskipun sebagai kurir namun tetap dikenakan pasal yang sama seperti pengedar. Saat ini belum P21, masih melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ashadi. (*)