Peredaran Narkoba
Parah! Dua PNS di Kaltim Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Keduanya ditangkap pada apartemen di salah satu kawasan di Samarinda.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Korps pegawai negeri kembali tercoreng nama baiknya, setelah oknum PNS di lingkungan Pemkab Kutai Timur dan Pemprov Kaltim kembali terjerat narkoba.
Dua PNS tersebut yakni, HR (48) yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Kutim, sebagai staf pembebasan lahan di Bagian Tata Ruang. Sedangkan, PNS lainnya yakni AA (42), merupakan staf PNS di UPTD Disperindagkop Kaltim.
Keduanya ditangkap pada apartemen di salah satu kawasan di Samarinda.
Selain dua PNS tersebut, BNNP Kaltim juga berhasil mengamankan 4 tersangka lainnya, yang merupakan rekan dari keduanya. Keempat tersangka tersebut yakni, AF (45), TL (35), RB (30) dan SYB (20).
Para tersangka pun memiliki peran yang berbeda-beda, HR sendiri merupakan 'bos' dari kelimanya dan telah menggunakan sabu selama 3 bulan terakhir, lalu AA merupakan rekan kerja di HR, yang telah menggunakan sabu selama 12 tahun, sedangkan RB dan SYB merupakan kurir sabu yang kerap membelikan baran haram tersebut kepada HR, lalu TL dan AF merupakan rekan HR yang bersama-sama berasal dari Sangatta, Kutim.
BACA juga: PNS dan Residivis Narkoba Dibekuk Polisi Kedapatan Edarkan Sabu
Dalam tangkapan pada rabu (1/7/2015) silam, BNNP Kaltim berhasil mengamanan 2 poket sabu seberat 1,8 gram, 2 bong dan uang tunai senilai Rp 700 juta. Kendati demikian, belum dapat dipastikan jika barang bukti berupa uang tunai tersebut berkaitan dengan kasus sabu tersebut.
"Masih dalam penyelidikan kasus ini, tapi kami pastikan jika keenamnnya merupakan pengguna, namun masih kami kembangkan lagi kasus ini," ucap Kabid penyidikan, penindakan dan pengejaran BNNP Kaltim, Kompol Daud, Rabu (8/7/2015).
BACA juga: Inilah Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-sabu 3 Kg Asal Malaysia
BNNP pun belum dapat menyimpulkan apakah akan menjalani tindak pidana kurungan atau hanya akan direhabilitasi saja, karena kasus ini memang masih dalam pengembangan BNNP.
"Bisa saja keenamnya hanya akan direhabilitasi saja, namun bagi AA yang telah menggunakan sabu selama 12 tahun, berat untuk direhabilitasi, bisa saja akan masuk tahanan," terangnya.
Pasal yang dapat menjerat keemnnya pun, pasal 112 ayat 1 jo 127 yo 131, UU RI No 35 tahun 2009, tentng narkotika, dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. (*)