Kisruh Golkar
Kubu Ical Pastikan Islah Terbatas Jalan Terus
Saat ini tim gabungan penjaringan kepala daerah dari dua kubu sudah berhasil menetapkan cukup banyak kepala daerah yang sama.
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Ade Komarudin mengatakan, proses penjaringan kepala daerah bersama kubu Agung Laksono akan terus berjalan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie, tak akan mengganggu proses islah terbatas yang sudah disepakati kedua pihak.
"Islah terbatas tetap jalan terus, tidak ada masalah. Tidak usah ngotot-ngototan," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2015).
Ade mengatakan, saat ini tim gabungan penjaringan kepala daerah dari dua kubu sudah berhasil menetapkan cukup banyak kepala daerah yang sama. Adapun calon yang tidak sama, nantinya akan ditentukan melalui survei.
"Tapi seperti kata Pak JK sejak awal, calon yang diusung kedua kubu itu mayoritas sama," ucap Ketua Fraksi Golkar di DPR ini.
Pernyataan Ade ini berbeda dengan pernyataan Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo. Bambang mengklaim, pihaknya paling berhak memberikan rekomendasi serta tanda tangan untuk setiap calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak.
"Secara hukum yang sah mencalonkan dan menandatangani pencalonan adalah Pak ARB dan Idrus Marham," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).
Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara, terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar. (*)