Hotline Public Service

Heran, Satpol PP Tahan KTP Pendatang dari Pulau Jawa, Mengapa?

Apa alasan Satpol PP Balikpapan mengapa ada penahanan KTP warga dari Pulau Jawa? Padahal, keluarga kami bukan untuk mencari kerja di Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/AHMAD SIDIK
Sejumlah pendatang mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di halaman Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (29/7/2015) pagi. Mereka terjaring dalam razia yustisi karena diduga terkait masalah mengenai kartu identitas. (TRIBUNKALTIM.CO/AHMAD SIDIK) 

Heran, Mengapa Satpol PP Tahan KTP Pendatang?

Yth Tribun Kaltim,

Tolong cari tahu alasan Satpol PP Balikpapan mengapa ada penahanan Kartu Tanda Penduduk warga dari Pulau Jawa di pelabuhan Semayang pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015?

Padahal, saat itu, keluarga kami datang bukan untuk mencari kerja di Balikpapan melainkan mendapat panggilan kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim

Alasan mereka (oknum Satpol PP Balikpapan) sudah aturannya, dan bukan hanya KTP keluarga saya yang ditahan, tapi seluruh penumpang kapal Pelni Dorolonda tujuan Semayang, Balikpapan

Pada saat itu keluarga kami sudah menjelaskan maksud tujuan datang ke Pelabuhan Semayang, malah oknum Satpol PP tersebut mengatakan bahwa keluarga kami disuruh ikut sidang pengambilan KTP pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 di kantor Satpol PP di Klandasan, Balikpapan.
Mohon bantuannya.
Dari Ayu Susalopa, warga Kabupaten Penajam Paser Utara


(TRIBUN KALTIM / SITI ZUBAIDAH) - Penumpang wanita berjaket jins ini diperiksa petugas Satpol PP usai turun dari kapal yang membawanya berlayar dari Pelabuhan Tanjungperak, Surabaya ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2015). Penumpang tujuan ke Balikpapan yang tanpa membawa kartu identitas diperiksa, dan wajib mengikuti sidang.

BACA JUGA: Konsumen Keluhkan Isi Tabung Elpiji 12 Kg Selalu Kurang

Jawaban Kepala Satpol PP Balikpapan, Kompol Freddy Pasaribu

Memintai Keterangan Mengenai Apa Tujuan Kedatangan

Pemanggilan penumpang kapal untuk mengikuti sidang pada Rabu 29 Juli 2015 bertujuan untuk memintai keterangan kepada yang bersangkutan mengenai tujuan kedatangan ke Kota Balikpapan.

Selanjutnya, apakah ada orang yang bisa menjamin misalnya keluarga atau kerabat dekat selama yang bersangkutan berada di Balikpapan.

Apabila tidak memiliki tujuan jelas atau tidak ada orang yang bisa menjamin keberadaanya selama di Balikpapan, yang bersangkutan akan disidang dan diminta membayar denda.

Mengenai tujuan yang bersangkutan bukan ke Balikpapan (atau daerah lain di Kaltim atau Kaltara), sebenarnya petugas Satpol PP tidak menahan KTP. Sebab yang ditahan identitas adalah penumpang kapal dengan tujuan ke Balikpapan. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved