Pilkada Serentak
Jelang Pilkada, Calon Petahana Dinilai Rawan Menyelewengkan APBD
Berdasarkan catatan FITRA, ada tujuh celah yang biasa dimanfaatkan petahana untuk menggunakan APBD sebagai modal politik.
TRIBUNKALTIM.CO - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat ada 122 calon petahana dari 810 pasangan calon dalam 269 daerah pelaksana Pilkada serentak.
FITRA menilai calon petahana ini rawan menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jumlah calon petahana tersebut hampir 45 persen dari total daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
"Biasanya sesuai Riset FITRA, petahana dalam Pilkada selalu memiliki nilai khusus, yaitu mempunyai ‘sumber daya' anggaran dan birokrasi untuk memenangi persaingan untuk terpilih kembali dan mempertahankan kekuasaan," kata Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (3/7/2015).
Berdasarkan catatan FITRA, ada tujuh celah yang biasa dimanfaatkan petahana untuk menggunakan APBD sebagai modal politik.
Pertama, melalui pemberian bantuan dana sosial dan dana hibah.
BACA: Dilema Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak, KPU Sarankan Kaji Ulang
Dana bansos dan hibah merupakan sumber daya anggaran yang paling sering digunakan petahana berkampanye. Dua pos anggaran tersebut cenderung dialirkan kepada basis-basis pemilih yang condong kepada petahana.
"Bahkan di Banten tahun 2011, dana bansos dialirkan ke keluarga dan organisasi pendukung petahana. Selain itu, dalam Pilkada di Sumatra Selatan 2012, bahkan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pilkada ulang karena petahana terbukti menggunakan dana bansos dan hibah untuk kepentingan mempengaruhi pemilih dengan pembagian barang dan jasa," tutur Yenny.
Modus kedua yang biasa dilakukan petahana adalah dengan membuat program-program populis mentoring Pilkada. Program populis yang biasanya berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan ini cenderung mendadak dan tidak sesuuai dengan rencana pembangunan daerah.
Program ini sengaja disusun untuk mempengaruhi warga agar kembali memillih petahana.
Modus ketiga yang biasa dilakukan kepala daerah tingkat provinsi dengan memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang menjadi basis dukungan petahana. Dengan demikian, sering terjadi ketimpangan nilai bantuan keuangan yang diberikan antara daerah penyelenggara dengan daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada.
"Dalam Pilkada serentak ini, disinyalir jika partai politik dan pengusungnya sama antara petahana gubernur dengan bupati, maka potensi penyalahgunaan bantuan keuangan daerah untuk kampanye menjadi sangat kuat," ujar Yenny.
Keempat, dengan menambah tunjangan gaji birokrat atau pegawai negeri sipil di daerah. Menurut FITRA, beberapa daerah petahana disinyalir telah menaikkan anggaran belanja birokrasinya menjelang Pilkada.
BACA: 11 Legislator dan Satu Senator Ramaikan Pilkada di Kaltim
Kelima, mengalokasikan APBD untuk program pembangunan infrastruktur dadakan seperti pembangunan jalan. Menurut FITRA, sering ditemukan fenomena ketika petahana menjanjikan pembangunan jalan atau bahkan langsung membangun jalan yang rusak di daerah yang menjadi basis politiknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/apbd_20150803_161745.jpg)