Hotline Public Service
Inilah Jadwal SIM Keliling dan Tarif Resmi Semua Jenis SIM
Selasa, 11 Agustus 2015: Pukul 09.00 - 15.00 Wita: samping kantor Jamsostek Balikpapan Permai, Pukul 11.00 - 15.00 Wita: Mall BSB e-Walk SIM Corner
Berikut ini daftar tarif lengkap urusan kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Baca juga: SIM Buram Langsung Ditilang Polisi)
I PENERBITAN SIM
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
(Baca juga: Pengumuman Polri Tentang Tarif Pembuatan SIM Tanpa Calo Diejek Netizen)
II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000
III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0
(BACA JUGA: Apa Sih Beda SIM A, SIM Umum dan SIM Internasional?)
IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)
Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000
V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000