Jumat, 10 April 2026

HUT Kemerdekaan RI

Hore, Tak Hanya Remisi Umum, Napi juga Dapat Remisi Dasawarsa

Tak hanya remisi umum yang diberikan untuk narapidana (napi) di hari kemerdekaan.

TRIBUN KALTIM/RUDY FIRMANTO
Petugas Lapas Klas II A Balikpapan bersama para napi menggelar upacara memperingati HUT ke-70 kemerdekaan RI di halaman dalam lapas, Senin (17/8/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tak hanya remisi umum yang diberikan untuk narapidana (napi) di hari kemerdekaan.

Pihak lapas juga memiliki hak untuk memberikan remisi dasawarsa kepada napi setiap masa 10 tahun sekali.

Kepala Lapas Klas II A Balikpapan Edy Hardoyo mengatakan, pemberian remisi dasawarsa sama seperti remisi umum tetapi yang membedakan hanya pada waktunya setiap 10 tahun sekali.

Baca: Tepat 17 Agustus, 14 Napi di Lapas Ini Bebas

"Iya tahun ini tepat 70 kemerdekaan kita berikan tidak hanya remisi umum tetapi juga ada remisi dasawarsa yang besarannya sama dengan umum kisaran sebulan hingga 3 bulan," katanya usai upacara pengibaran bendera di halaman dalam Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved