Jumat, 10 April 2026

HUT Kemerdekaan RI

Tepat 17 Agustus, 14 Napi di Lapas Ini Bebas

Selain langsung bebas, ada 482 napi memperoleh remisi umum yang besarannya bervariasi mulai satu bulan hingga maksimal 3 bulan.

TRIBUN KALTIM/RUDY FIRMANTO
Suasana upacara memperingati HUT ke-70 kemerdekaan Republik Indonesia di halaman dalam lembaga pemasyarakatan Klas 2 A Balikpapan‎, Senin (17/8/2015). 

TRIBUNKATIM.CO,BALIKPAPAN - Sebanyak 14 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2 A Balikpapan mendapat remisi dan dinyatakan bebas, tepat pada perayaan HUT ke-70 kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2015).

Hal itu berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhum-HAM) yang dibacakan langsung Walikota Balikpapan Rizal Effendi saat berkunjung ke lapas, pukul 08.30 Wita.

Selain langsung bebas, ada 482 napi memperoleh remisi umum yang besarannya bervariasi mulai satu bulan hingga maksimal 3 bulan.

Baca: Demi Mesin Cuci, Pria Ini Tak Peduli Celananya Melorot saat Panjat Pinang

Musa, seorang napi yang bebas mengatakan, sangat bahagia akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

Dirinya berjanji akan menjadi orang yang lebih baik dan tak mengulangi perbuatan yang dilakukan sebelumnya.

"Sangat bersyukur, saya kangen sekali dengan istri dan keluarga di rumah," katanya saat keluar dari lapas dan telah dijemput oleh mertuanya Dani. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved